Polresta Denpasar, Bali mengungkap kasus prostitusi daring yang melibatkan dua orang mucikari yaitu I Nyoman Mokariawan dan Khairul Arifin.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Keduanya tidak saling mengenal beda perkara hanya sama-sama menjadi mucikari dan prostitusi online. Pelaku I Nyoman Mokariawan ditangkap pada Jumat (22/10), sementara Khairul Arifin ditangkap pada (28/10)," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi persnya di Denpasar, Bali, Selasa.
Jansen menjelaskan kasus pertama dengan pelakunya I Nyoman Okariawan berawal ketika adanya informasi tentang pemesanan pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat.
Selama menjadi mucikari, I Nyoman Mokariawan memasang tarif terhadap PSK-nya Rp300 ribu dalam sekali melayani tamu. Dari jumlah tersebut kemudian dipecah dengan rincian Rp50 ribu untuk mucikari dan Rp250 ribu untuk pekerja sekaligus untuk membayar sewa kamar.
Baca juga: Polres Tabanan bongkar kasus prostitusi lewat medsos libatkan anak-anak
Baca juga: Polres Tabanan bongkar kasus prostitusi lewat medsos libatkan anak-anak
Dengan adanya informasi tersebut, pelaku ditangkap di Pondok Putra Bersaudara yang berlokasi Jalan Tukad Badung, Kota Denpasar.
Sementara itu, untuk pelaku prostitusi online kedua yaitu Khairul Arifin asal Kelurahan Kampung Kajanan, Kabupaten Buleleng. Saat itu, pelaku bersama dua PSK yang sedang menerima tamu ditangkap di salah satu hotel wilayah Bali.
Pelaku memasang tarif di harga Rp500 ribu. Uang tersebut kemudian dibagi Rp150 ribu untuk sewa hotel dan Rp250 untuk PSK sehingga mucikari medapat bagian Rp100 ribu dalam setiap pelanggan.
Selain itu, berperan sebagai mucikari ini sudah dijalaninya selama 4 bulan di waktu-waktu tertentu saat ada permintaan dari tamu.
Atas perbuatannya, kedua mucikari ini dijerat dengan pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh polisi. Keduanya terancam hukuman pidana 1 tahun 4 bulan penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021