Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Badung Lili menilai eks terpidana kasus pembunuhan Heather Lois Mack adalah orang baik dan tidak pernah bermasalah serta menjadi ikon dalam setiap kegiatan di lapas.
Baca juga: Mantan terpidana kasus pembunuhan asal AS dinyatakan bebas dari LP Perempuan Bali
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Heather adalah orang baik selama dalam lapas dan selama di dalam dia memberikan pembinaan sama napi lainnya, rajin ibadah sebagai nasrani di gerejanya. Dia juga ikon di setiap kegiatan dalam lapas," kata Kalapas Perempuan Lili saat ditemui di LPP Kelas IIA Kerobokan, Badung.
Ia mengatakan selama berada dalam lapas Heather sering memimpin dan aktif kegiatan yang diikuti warga binaan lainnya. Selain itu juga, Heather mulai bisa berbahasa Indonesia dan bahasa Bali.
Dikatakannya, selama proses pembinaan dalam lapas, Heather telah menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik dan menunjukkan kecintaannya berada di Indonesia.
"Dia jadi ikon setiap kegiatan warga binaan. Dia ikut fashion show, dance dan banyak berubah, sudah bisa bahasa Indonesia, bahasa Bali. Hobinya makan nasi padang dan dia cinta Indonesia," kata Lili.
Baca juga: Mantan terpidana kasus pembunuhan asal AS dinyatakan bebas dari LP Perempuan Bali
Menjelang waktu bebas, kata Lili, Heather rutin berkomunikasi melalui telepon video dengan anaknya. Setelah itu, memunculkan kerinduan dan rasa bahagia bagi Heather.
Ia mengatakan menurut aturan di PP No. 32 Tahun 99 menyatakan anak usia 2 tahun harus dikembalikan ke keluarga dan pihak lain yang dipercayakan ibunya.
"Karena pandemi Heather tidak bisa berkomunikasi dengan keluarganya jadi hanya melalui video call. Selalu video call dan selalu bangga, kalau anaknya suka makan nasi kuning, dan suka main di sawah. Indonesia itu telah merubah dia menjadi lebih baik," katanya.
Heather Lois Mack dinyatakan bebas murni pada (29/10) dari LPP kelas IIA Kerobokan, Bali atas kasus pembunuhan.
Sebelumnya, Heather Lois Mack, yang merupakan anak dari korban pembunuhan Sheila Ann Von Wiese dihukum selama 10 tahun penjara karena dianggap membantu kekasihnya Tommy Schaefer secara sengaja dan terencana melakukan tindak pidana tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada 12 Agustus 2014 pukul 08.40 Wita di kamar nomor 317 Hotel St Regis, Nusa Dua, Kabupaten Badung, yang dilatarbelakangi kekecewaan Tommy Schaefer terhadap korban yang tidak menyetujui hubungan asmaranya dengan Heather Lois Mack.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021