Denpasar (Antara Bali) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar mengamankan sekitar 130 ribu kemasan produk obat tradisional yang dijual bebas di seluruh wilayah Bali.
"Obat-obatan itu kami amankan karena tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia yang membahayakan kesehatan, bahkan mematikan jika dikonsumsi masyarakat," kata Plh Kepala BBPOM Denpasar I Gusti Ayu Adhi Arya Patmi, Jumat.
Produk itu diamankan dari berbagai toko dan agen serta distributor penjualan obat tradisional di seluruh wilayah Pulau Dewata. Terbanyak berada di wilayah Kota Denpasar, kemudian Kabupaten Tabanan, Jembrana dan beberapa kabupaten lainnya.
Patmi mengatakan, dari hasil pengawasan yang dilakukan rutin selama semester pertama tahun ini, BBPOM mengamankan sebanyak 130.105 kemasan dengan berbagai merk. Nilainya diperkirakan mencapai Rp136 juta, didominasi obat kuat dan pegal linu.(IGT/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Obat-obatan itu kami amankan karena tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia yang membahayakan kesehatan, bahkan mematikan jika dikonsumsi masyarakat," kata Plh Kepala BBPOM Denpasar I Gusti Ayu Adhi Arya Patmi, Jumat.
Produk itu diamankan dari berbagai toko dan agen serta distributor penjualan obat tradisional di seluruh wilayah Pulau Dewata. Terbanyak berada di wilayah Kota Denpasar, kemudian Kabupaten Tabanan, Jembrana dan beberapa kabupaten lainnya.
Patmi mengatakan, dari hasil pengawasan yang dilakukan rutin selama semester pertama tahun ini, BBPOM mengamankan sebanyak 130.105 kemasan dengan berbagai merk. Nilainya diperkirakan mencapai Rp136 juta, didominasi obat kuat dan pegal linu.(IGT/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012