Bupati Karangasem I Gede Dana menandatangani Surat Edaran tentang Pelestarian Bunga Kasna atau Bunga Edelweis sebagai ikon dan bunga khas Karangasem yang secara turun temurun telah memberikan nilai religius, budaya, sosial, dan ekonomi kepada masyarakat Karangasem.

"Bunga itu perlu dilindungi, dilestarikan, dikembangkan, serta dijadikan identitas daerah untuk mewujudkan Visi Pembangunan Daerah 'Nangun Sat Kerthi Loka Bali' di Karangasem melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Karangasem Era Baru yang Pradnyan, Kertha, Shanti, dan Nadi (Prakerthi Nadi)," kata Bupati Dana di kawasan Besakih, Rabu (20/10) malam.

Bunga Kasna/Edelweis yang kini tumbuh subur dan dilestarikan oleh masyarakat lokal di Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem itu mampu menyedot perhatian masyarakat atau wisatawan domestik dari sejumlah daerah di Indonesia dan bahkan wisatawan mancanegara, karena terkenal dengan keindahannya.

"Wisatawan asing dan domestik hanya bisa menikmati keindahan dan keharuman hamparan Bunga Kasna di beberapa objek wisata Taman Edelweis di Kawasan Pura Besakih. Artinya, wisatawan domestik dan wisatawan asing bisa menikmati dua paket wisata, yakni wisata spiritual dengan menikmati keagungan dan aura spiritual Pura Besakih dan keindahan dan keharuman hamparan Bunga Kasna," katanya.

Baca juga: Menko PMK: Bali masih berstatus darurat bencana

Melihat rumpun Bunga Kasna yang hanya ada di Kabupaten Karangasem dan kini sudah menjadi Ikon Karangasem itu, Bupati I Gede Dana, selaku pimpinan Kabupaten Karangasem berupaya untuk menjaga kelestarian Bunga Kasna yang oleh banyak orang sering disebut sebagai Bunga Keabadian yang tidak boleh sembarangan dipetik, apalagi digusur itu.

Untuk itulah, Bupati Gede Dana telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelestarian Bunga Kasna sebagai bunga khas Karangasem. SE Bupati Karangasem itu selaras dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelestarian Tanaman Lokal Bali Sebagai Taman Gumi Banten, Puspa Dewata, Usada, dan Penghijauan, yang mengamanatkan semua pihak untuk melakukan upaya pelindungan, pembudidayaan, dan pelestarian tanaman lokal Bali.

"Nah, berdasarkan pertimbangan itulah, saya selaku Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Bunga Kasna sebagai Petanda Khas  atau Ikon Kabupaten Karangasem," ujar Bupati Gede Dana tentang Bunga Kasna yang juga digunakan sebagai sarana Upakara Yadnya.

Untuk itu, pemerintah, pelaku usaha, dan Krama Karangasem harus berpihak dan berkomitmen terhadap sumber daya lokal dengan berperan aktif untuk melindungi, melestarikan, mengembangkan, memberdayakan, dan memanfaatkan Bunga Kasna sebagai jatidiri masyarakat Karangasem yang berkarakter dan berintegritas.

Didampingi Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Mertha dan Bendesa Adat Besakih Jro Mangku Widiarta, Bupati Dana mengimbau kepada seluruh pihak untuk bersama-sama melindungi, melestarikan, dan mengembangkan keberadaan tanaman Bunga Kasna serta menggunakan Bunga Kasna untuk kegiatan Upacara Yadnya.

Baca juga: Bupati Karangasem sampakan terima kasih atas bantuan logistik korban gempa

"Kami juga mendorong kepada desa adat untuk segera menyusun Pararem tentang penggunaan Bunga Kasna dalam kegiatan Upacara Yadnya. Kasna itu akronim dari Karangasem Shanti lan Nadi," kata Gede Dana.

Yang terpenting lagi bagaimana memberdayakan dan memanfaatkan Bunga Kasna untuk kegiatan seremonial, hiasan, dan Daya Tarik Wisata (DTW), serta harus ada upaya dari pemerintah, terutama dinas terkait bekerja sama dengan pelaku wisata dan pengusaha hotel dan restaurant agar secara aktif mempromosikan dan membuka akses pasar Bunga Kasna dalam berbagai kegatan lokal, nasional, dan internasional, guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karangasem.(*)

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021