Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil orang tua dari penyanyi dangdut Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penghinaan oleh pemilik akun media sosial Instagram "@gundik_empang" pada Jumat mendatang.
Baca juga: Ayu Ting Ting tiadakan "open house" saat Idul Fitri
"Rencana kita lakukan pemeriksaan kepada kedua orang tuanya sebagai saksi. Rencana hari Jumat ini," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa.
Penyidik kepolisian berharap kedua orang tua Ayu Ting Ting dapat memenuhi panggilan yang dijadwalkan untuk dimintai keterangan dalam mengusut perkara penghinaan terhadap anaknya itu.
"Mudahan-mudahan yang bersangkutan bisa hadir," ucap Yusri.
Ayu telah memenuhi panggilan penyidik pada 14 September 2021, untuk diperiksa sebagai saksi pelapor terkait dugaan penghinaan yang dialaminya.
Baca juga: Dangdut Ayu Ting Ting Hangatkan Prancis
Dalam kesempatan itu kuasa hukum Ayu, Minola Sebayang, mengatakan tujuan pelaporan ke Polda Metro Jaya untuk mencari kejelasan alasan mengapa pemilik akun tersebut melontarkan komentar negatif meski tidak mengenal Ayu.
"Jadi, kita niatnya ingin mengklarifikasi kenapa tidak kenal tapi melakukan penghinaan melakukan penghakiman kepada Ayu dan Bilqis," ujar Minola.
Dalam laporan itu, Ayu menyebut pengguna akun Instagram tersebut telah menghina diri dan putrinya. Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan Ayu adalah Pasal 315 KUHP tentang penghinaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
Baca juga: Ayu Ting Ting tiadakan "open house" saat Idul Fitri
"Rencana kita lakukan pemeriksaan kepada kedua orang tuanya sebagai saksi. Rencana hari Jumat ini," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa.
Penyidik kepolisian berharap kedua orang tua Ayu Ting Ting dapat memenuhi panggilan yang dijadwalkan untuk dimintai keterangan dalam mengusut perkara penghinaan terhadap anaknya itu.
"Mudahan-mudahan yang bersangkutan bisa hadir," ucap Yusri.
Ayu telah memenuhi panggilan penyidik pada 14 September 2021, untuk diperiksa sebagai saksi pelapor terkait dugaan penghinaan yang dialaminya.
Baca juga: Dangdut Ayu Ting Ting Hangatkan Prancis
Dalam kesempatan itu kuasa hukum Ayu, Minola Sebayang, mengatakan tujuan pelaporan ke Polda Metro Jaya untuk mencari kejelasan alasan mengapa pemilik akun tersebut melontarkan komentar negatif meski tidak mengenal Ayu.
"Jadi, kita niatnya ingin mengklarifikasi kenapa tidak kenal tapi melakukan penghinaan melakukan penghakiman kepada Ayu dan Bilqis," ujar Minola.
Dalam laporan itu, Ayu menyebut pengguna akun Instagram tersebut telah menghina diri dan putrinya. Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan Ayu adalah Pasal 315 KUHP tentang penghinaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021