Negara (Antara Bali) - Pengawasan terhadap limbah pabrik ikan di sepanjang Desa Pengambengan hingga Tegalbadeng Barat, Kabupaten Jembrana, diperketat.

"Pabrik yang belum memiliki instalasi pengolahan limbah atau IPAL saat ini sedang dalam pengawasan Kementerian LH," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jembrana, I Made Widana, Senin.

Widana mengungkapkan, sepuluh pengusaha pengolahan ikan sempat bersurat ke Bupati Jembrana, I Putu Artha dan terkesan keberatan untuk membuat IPAL.

Namun ia sudah mengumpulkan sepuluh pengusaha tersebut, dan menagih janji mereka dalam surat pernyataan saat mengajukan perizinan.

"Ada surat pernyataan yang mereka tandatangani, yang intinya setuju untuk tidak mencemari lingkungan dengan limbah mereka," ujar Widana.

Ia juga menegaskan, IPAL wajib dimiliki oleh setiap pabrik yang menghasilkan limbah karena merupakan amanat dari Undang-Undang Nomer32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(GBI/IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012