Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali menjaring puluhan pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Wilayah Jawa dan Bali.

"Dalam penertiban prokes tersebut, kami menjaring 19 orang, di antaranya sebanyak delapan orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 11 orang di denda karena tidak menggunakan masker," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Senin.

Untuk memberikan efek jera, pihaknya juga memberikan hukuman fisik kepada pelanggar dengan meminta mereka "push up" di tempat. Langkah tersebut diharapkan mereka tidak melakukan pelanggaran kembali.

Dewa Sayoga mengatakan walaupun kasus COVID-19 di Denpasar sudah menurun, penerapan prokes harus tetap dilakukan dengan ketat oleh berbagai kalangan masyarakat.

Baca juga: Tim Yustisi Denpasar tindak 20 pelanggar prokes

"Kami tidak ingin kasus lagi meningkat gara-gara masyarakat mengabaikan aturan prokes. Oleh karena kami terus mengingatkan warga agar selalu disiplin menerapkan prokes," katanya.

Pada kesempatan tersebut, tim yustisi juga melakukan sosialisasi penerapan kendaraan pelat ganjil dan genap, jika memasuki kawasan Pantai Sanur. Langkah ini bertujuan mengurangi kerumunan sehingga pandemi COVID-19 cepat berakhir.

Baca juga: Tim Yustisi Denpasar tindak 32 pelanggar prokes saat PPKM

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021