Jakarta (Antara Bali) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan, penetapan kebijakan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) yang baru akan tergantung kepada proses administrasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

"Dalam pelaksanaannya tergantung administrasinya, banyak hal yang perlu dilakukan termasuk sosialisasi," katanya di Jakarta, Jumat.

Fuad mengharapkan kebijakan untuk menaikkan batas pendapatan tidak kena pajak menjadi Rp2 juta per bulan dapat diberlakukan mulai tahun ini, apabila proses konsultasi dengan komisi XI DPR RI telah selesai.

"Saya ingin sekarang, nanti kita lihat bagaimana penyelesaian administrasinya," katanya.

Ia memastikan peraturan tersebut tidak akan mengurangi penerimaan negara, karena dampak positifnya adalaah masyarakat akan memiliki dana untuk membelanjakan uangnya dan mendorong konsumsi.

"Tujuan kita untuk meningkatkan daya beli masyarakat kecil, kalau sudah itu kita tidak perlu hitung-hitungan lagi. Jadi kita tidak usah hitung tax losesnya karena ini untuk masyarakat kecil. Apapun kita harus berikan fasilitas kepada mereka," ujar Fuad.(*/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012