Singaraja (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD di Kabupaten Buleleng, Jumat.

Dalam sosialisasi tersebut, anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan, ada tiga substansi pokok yang terkandung dalam UU Pemilu.

Ketiga substansi tersebut adalah  ambang batas kepesertaan dalam pemilu, tata cara pemilihan dan pembentukan daerah pemilihan, dan tata cara pemungutan suara.

"Perubahan yang paling substansial adalah 'parliamentary threshold' (ambang batas perolehan suara) yang mencapai 3,5 persen," katanya dalam seminar di kawasan objek wisata Pantai Lovina itu.

Selain itu, dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa Pemilu 2014 tata cara pemungutan suara dilakukan dengan pencoblosan, bukan memberikan tanda centang pada surat suara seperti pada Pemilu 2009.(DWA/IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012