Jakarta (Antara Bali) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Metro Finance.

Sekretaris Bapepam-LK, Abraham Bastari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan, pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan itu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-291/km.10/2012 tanggal 28 Juni 2012.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut maka sejak 28 Juni 2012, PT Metro Finance dilarang melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan. Keterangan tersebut tidak menyebutkan alasan pencabutan izin usaha tersebut.

Pada Maret 2012, Bapepam-LK juga mencabut izin usaha perusahaan asuransi kerugian yaitu PT Asuransi Wanamekar Handayani berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-150/KM.10/2012 tanggal 21 Maret 2012.

Pencabutan izin usaha itu dilakukan karena perusahaan asuransi dimaksud tidak dapat memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha perasuransian.(*/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012