Tim Yudtisi Kota Denpasar, Bali melakukan penertiban terhadap 12 orang pelanggar protokol kesehatan pada pelaksanaan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, I Dewa Gede Sayoga di Denpasar, Rabu, mengatakan ke-12 orang pelanggar prokes tersebut saat tim melakukan penertiban di kawasan Jalan Tukad Bilok, Desa Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan.

Ia mengatakan mereka yang terjaring di antaranya , sebanyak enam orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker, dan enam orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.

Baca juga: Tim Yustisi Denpasar pantau prokes di tiga pasar tumpah

Selain itu, kata Dewa Sayoga, bagi pelanggar juga diberikan sanksi fisik (push up) di tempat. Sanksi tersebut dalam upaya mereka tak lagi melanggar ke depannya.

"Itu dilakukan agar ada efek jera sehingga mereka tidak melanggar lagi ke depannya. Karena penerapan prokes ini akan dilakukan selama masih terjadi pandemi COVID-19," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Dewa Sayoga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan. minimal menggunakan masker, agar tidak terpapar COVID-19.

Menurut dia, penularan COVID-19 di Kota Denpasar masih terjadi, sementara fasilitas rumah sakit dan tenaga kesehatan sangat terbatas. Dengan taat protokol kesehatan diharapkan dapat menekan penularan COVID-19, sehingga pandemi ini cepat berlalu dan dan perekonomian masyarakat kembali normal.

Baca juga: Tim Yustisi Denpasar tindak 16 pelanggar prokes
 

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021