Tim dari Komisi Informasi Pusat bekerja sama dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Transmigrasi dan Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan visitasi untuk menilai layanan informasi publik di Desa Punggul, Kabupaten Badung, Bali.

Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari visitasi penilaian keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan di 10 desa yang ada di 10 Provinsi hingga 12 September mendatang.

"Kami menyambut baik pelaksanaan visitasi oleh Komisi Informasi Pusat dalam rangka mendorong tersedianya informasi publik yang sesuai dengan Standar Layanan Informasi Desa dan mengedepankan transparansi serta akuntabilitas sehingga menghindarkan desa dari budaya tertutup," ujar Bupati Badung Nyoman Giri Prasta di Mangupura, Jumat.

Terkait dengan keterbukaan informasi publik, pihaknya bersama seluruh jajaran di Pemkab Badung selama ini telah melaksanakan komitmen dimana semua aparatur berkomitmen menjalankan segala agenda yang dicanangkan pemerintah pusat.

"Kami selalu taat dengan Nawacita Bapak Presiden Joko Widodo berkenaan dengan visi dan misi beliau dan kami implementasikan di Badung dan semoga ini bisa menciptakan sebuah kondisi kesejahteraan dan kebahagiaan bagi masyarakat Badung," ungkapnya.

Baca juga: Wagub Bali minta KI awasi informasi agar tak terdistorsi

Bupati Giri Prasta mengatakan, kegiatan visitasi Komisi Informasi Pusat tersebut juga diharapkan dapat sesuai dengan realita sehingga nantinya dapat memberikan masukan bagi desa dalam menambah sebuah kesempurnaan di bidang keterbukaan informasi publik.

“Kami tidak akan mengejar juara, kalaupun atas berkat Tuhan dan berdasar realitas penilaian Desa Punggul Badung ini mewakili Bali di tingkat nasional kami juga siap," katanya. 

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana menjelaskan, visitasi penilaian keterbukaan publik merupakan bentuk sinergi lembaga negara dalam rangka apresiasi desa.

Menurutnya, tujuan dari pelaksanaan visitasi yang melibatkan empat penilai dari Komisi Informasi Pusat, Kemendes, Bakti Kominfo dan Komisi Informasi Provinsi tersebut adalah karena desa sebagai entitas tersendiri mendapatkan anggaran dari pemerintah pusat.

"Jadi kami ingin memonitor desa-desa yang ada di Indonesia dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang No 14 tahun 2008 sekaligus UU ini juga yang melahirkan lembaga negara yang disebut dengan komisi informasi,” katanya.

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021