Jakarta (Antara Bali) - Indonesia Corruption Watch dan Ombudsman RI menemukan 112 kasus pelanggaran di dalam Penerimaan Siswa Baru (PSB) di tujuh provinsi.
        
Hal tersebut berdasarkan laporan dari Posko Bersama antara ICW dengan Ombudsman RI, kata Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri AA, di Jakarta, Kamis.
        
Dia menyatakan temuan itu berdasarkan pemantauan dan pengaduan yang masuk pada posko bersama antara  tujuh Provinsi dengan kelompok masyarakat sipil di 21 kabupaten dan kota.
        
"Berdasarkan data di posko bersama ini ditemukan 112 kasus di 108 sekolah di berbagai jenjang," katanya.
        
Di antara kasus tersebut, kasus yang banyak terjadi adalah pungutan pada saat PSB (60 kasus), kekacauan proses PSB (18 kasus), dan pungutan daftar ulang (10 kasus).
        
Pungutan sekolah (10 kasus), penahanan ijazah (delapan kasus), jual beli bangku (tiga kasus) dan intervensi proses PSB (satu kasus).
        
"Berdasarkan telaahan lebih dalam atas kasus pungutan diketahui bahwa rata-rata pungutan menurut jenjang pendidikan masing-masing sebesar Rp1,3 juta untuk tingkat SD/MI, Rp2 juta untuk SMP/MTs dan Rp2,4 juta untuk tingkat SMA/SMK/MA," katanya.
        
Ia menambahkan, rata-rata pungutan PSB sekilah negeri lebih besar dibanding sekolah swasta. Pungutan PSB di SDN/MIN sebesar Rp900 ribu sementara pada SDS/MIS Rp280 ribu, SMPN/MTsN Rp1,3 juta sementara SMPS/MTs Rp295 ribu, SMAN/SMKN/MAN Rp2,8 juta sementara SMAS/SMKN/MA Rp770 ribu.
        
Dikatakan, pungutan yang diberlakukan pihak sekolah antara lain untuk keperluan seragam, operasional, bangunan, buku, dana koordinasi, internet, koperasi, amal jariyah, formulir pendaftaran, perpisahan guru, praktek, spp, administrasi rapor, ekstrakurikuler, sumbangan pengembangan institusi, uang pangkal dan pungutan lainnya.(*/M038/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012