Jakarta (Antara Bali) - Pengamat intelijen Wawan Purwanto menilai, Greenpeace Indonesia, sudah dapat dikategorikan sebagai agen asing karena LSM itu merupakan bagian organisasi internasional yang diduga membawa kepentingan terselubung di bidang perdagangan dan ekonomi.
        
"Kalau kami lihat dari gerakan dan pendanaan memang bisa dikategorikan agen asing. Tentu yang mereka perjuangkan itu untuk kepentingan asing. Ibaratnya, tidak ada makan siang gratis," ujar Wawan kepada pers di Jakarta, Kamis.
        
Ia mengemukakan hal itu menanggapi tarik ulur pembahasan RUU Ormas yang tengah digodog Pansus DPR dengan pemerintah yang salah satunya membahas status hukum serta dana asing yang dikantongi Greenpeace Indonesia.
        
Menurutnya, kepentingan asing yang dijalankan Greenpeace Indonesia itu terlihat jelas karena mereka bagian dari Greenpeace Internasional dan Greenpeace Southeast Asia.
        
Semuanya itu memiliki satu agenda gerakan, tujuan, kepentingan dan disokong dengan pendanaan yang sama serta simbolnya pun sama.
         "Untuk itu pemerintah tetap perlu melakukan pendataan mulai dari aktivitas hingga pendanaannya, tidak cukup hanya mencap Greenpeace sebagai agen asing. Kalau mereka tidak pernah memberi laporan, harus segera diberikan sanksi mulai dari teguran hingga pembubaran. Yang terpenting adalah ketegasan pemerintah menjatuhkan sanksi," ujarnya.
        
Wawan juga menjelaskan bahwa keberadaan LSM asing itu memang perlu diwaspadai karena tidak semuanya murni sebagai LSM. Banyak di antaranya yang ditunggangi kepentingan pemodal, perdagangan, ekonomi, maupun politik.
        
Oleh karena itu sudah menjadi keharusan pemerintah menjaga jangan sampai orang asing atau lembaga asing membawa kepentingan tertentu masuk ke dalam negeri tanpa melaporkan kegiatannya.
        
"LSM asing itu juga butuh dana untuk operasional. Untuk itu, pemerintah harus menelusuri dananya dan siapa yang memberi dana. Mereka hanya sebagai alat dan ada upaya untuk merongrong. Itu yang perlu kita waspadai," ujar Doktor dari Universitas Padjajaran ini.
        
Sementara itu Ketua Pansus RUU Ormas DPR RI Abdul Malik Haramain mengatakan, Greenpeace Indonesia dimasukkan dalam LSM lokal karena berbadan hukum Indonesia tetapi berafiliasi asing lantaran menginduk
ke Greenpeace Internasional.
        
Dengan demikian, ia menambahkan, Greenpeace harus mendaftarkan diri ke Kesbangpol Kemendagri dan provinsi.(*/M038/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012