Yogyakarta (Antara Bali) - Anak yang lahir dari luar perkawinan tidak memiliki hubungan nasab atau keturunan, tetapi memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya, kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud MD.

"Anak yang lahir di luar perkawinan tetap mempunyai hubungan darah dan keperdataan dengan ayahnya. Artinya, ayah tetap harus bertanggung jawab atas kesejahteraan anak itu," katanya di Yogyakarta, Sabtu.

Oleh karena itu, menurut dia, pada diskusi publik "Akibat Hukum Terhadap Anak Luar Kawin Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK)", MK mengeluarkan putusan yang memberikan pengakuan hak keperdataan anak di luar perkawinan dengan ayahnya.

"Dengan adanya putusan MK itu, ayah harus bertanggung jawab atas anak yang lahir dari hubungan perzinahan. Hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Kewarganegaraan menyangkut hak asasi manusia (HAM)," katanya.

Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta Zuhdi Muhdlor mengatakan, implikasi dari putusan MK itu sangat besar menyangkut aspek sosial, moral, dan hukum.(IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012