Singaraja (Antara Bali) - Pasangan Putu Agus Suradnyana-I Nyoman Sutjidra mengantongi Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng periode 2012-2017.
    
"Kami sudah diberi tahu langsung oleh Ditjen Otda Kemendagri sejak dua hari lalu," kata Sekretaris DPRD Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Puja Erawan, di Singaraja, Jumat.
    
Meskipun demikian, yang berhak mengambil SK tersebut ke Jakarta adalah pihak Pemerintah Provinsi Bali. "Kami tidak boleh mengambilnya. Yang berhak mengambil SK tersebut Bapak Gubernur atau stafnya di Pemprov Bali. Kami hanya mendampingi," katanya.
    
Dengan terbitnya SK Mendagri itu, maka sidang paripurna DPRD Kabupaten Buleleng dengan agenda tunggal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 24 Juli 2012.
    
Pada tanggal tersebut bertepatan dengan masa berakhirnya jabatan  Bupati dan Wakil Bupati Buleleng periode 2007-2012, Putu Bagiada-Made Arga Pynatih. (MDE/M038)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012