Kejaksaan Negeri Karangasem, Bali menerima pelimpahan lima tersangka kasus korupsi bedah rumah senilai Rp20,250 miliar yaitu APJ, IGS, IGT, IGSJ dan IKP untuk segera diadili.

"Untuk perkara ini tadi pukul 10.00 Wita telah dilakukan tahap dua oleh tim penyidik dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum dan para tersangka juga didampingi oleh pengacaranya," kata Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra melalui keterangan pers yang diterima di Denpasar, Bali, Jumat.

Ia mengatakan dua dari lima tersangka tersebut merupakan perangkat desa berinisial APJ sebagai kepala desa dan IGS sebagai kaur keuangan, sedangkan IGT, IGSJ, dan IKP warga Desa Tianyar, Karangasem.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mempersiapkan dakwaan dan pekan depan lima tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Denpasar untuk diadili.

"Nah untuk persidangannya tim penuntut umum sudah mempersiapkan dakwaannya, minggu depan akan dilaksanakan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor di Denpasar," ujar Semara Putra.

Baca juga: Penyidik Kejari Karangasem sita dokumen terkait korupsi masker

Sementara itu, saat ini kelima tersangka masih ditahan di rutan selama 20 hari ke depan. "Untuk 5 tersangka masih tetap dilakukan penahanan di rutan dilakukan penahanan 20 hari ke depan oleh penuntut umum," lanjut Semara Putra.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, kasus bermula ketika ditemukan kejanggalan terkait bantuan keuangan khusus untuk bedah rumah bagi warga kurang mampu di wilayah Desa Tianyar, Karangasem.

Salah satu kejanggalan tersebut, tidak tuntasnya proyek bedah rumah tepat waktu hingga banyaknya keluhan dari penerima bantuan yang mengeluhkan bahan yang kurang dan juga minimnya ongkos pembangunan.

 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021