Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, merancang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp2,9 triliun atau turun lebih dari Rp800 miliar jika dibandingkan dengan APBD Badung 2021.
"Berdasarkan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Badung 2022, struktur APBD Badung tahun anggaran 2022 dirancang pada angka Rp2,9 triliun. Ini berarti terjadi penurunan dari APBD 2021 dari Rp3,8 triliun menjadi Rp2,9 triliun," ujar Sekretaris Daerah Badung I Wayan Adi Arnawa dalam keterangannya yang diterima di Mangupura, Jumat.
Ia mengatakan, penurunan itu juga berimplikasi kepada turunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badung dari sebelumnya dari Rp2,8 triliun menjadi Rp1,9 triliun pada 2022.
Menurut Sekda Adi Arnawa, penurunan itu terjadi akibat terpuruknya sektor pariwisata yang menjadi sektor utama di Badung yang akibat penyebaran pandemi COVID-19 yang juga berdampak pada penurunan pendapatan dari sektor Pajak Hotel dan Restoran (PHR) yang merupakan salah satu pajak yang banyak mendorong dan mendongkrak besaran PAD Badung.
"Maaf ini salah satu langkah kami dan salah satu arahan Bupati I Nyoman Giri Prasta. Kami berusaha bagaimana menyampaikan performance APBD kita yang mendekati riil dalam situasi COVID-19 sekarang ini," katanya.
Baca juga: APBD Kabupaten Badung 2021 ditarget Rp3,8 triliun
Sekda Adi Arnawa menjelaskan, pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,9 triliun tersebut diharapkan datang dari sektor pajak seperti pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) meskipun selama ini, Badung masih bertumpu pada sektor Pajak Hotel dan Restoran (PHR) yang kini menurun terdampak pandemi.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan di masa pandemi COVID-19 ini, justru pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) justru melebihi penerimaan PHR.
"Seperti yang saya sampaikan, sekarang ini Badung sedang mencoba melakukan diversifikasi termasuk melakukan deregulasi terkait dengan kendala-kendala dalam rangka mengimplementasikan sektor pajak khususnya di BPHTB ini,” ungkapnya.
Ia menambahkan, hal itu terlihat dari realisasi pada Mei yang diterima Juni 2021, sektor BPHTB berkontribusi Rp43 miliar padahal dari pajak hotel hanya mendapatkan Rp15 miliar dari sektor restoran hanya mendapat Rp12 miliar.
"Ini terlihat sekali ada perbedaan yang signifikan. Biasanya dalam kondisi normal, Badung yang paling mendongkrak itu PHR," ujar Sekda Adi Arnawa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Berdasarkan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Badung 2022, struktur APBD Badung tahun anggaran 2022 dirancang pada angka Rp2,9 triliun. Ini berarti terjadi penurunan dari APBD 2021 dari Rp3,8 triliun menjadi Rp2,9 triliun," ujar Sekretaris Daerah Badung I Wayan Adi Arnawa dalam keterangannya yang diterima di Mangupura, Jumat.
Ia mengatakan, penurunan itu juga berimplikasi kepada turunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badung dari sebelumnya dari Rp2,8 triliun menjadi Rp1,9 triliun pada 2022.
Menurut Sekda Adi Arnawa, penurunan itu terjadi akibat terpuruknya sektor pariwisata yang menjadi sektor utama di Badung yang akibat penyebaran pandemi COVID-19 yang juga berdampak pada penurunan pendapatan dari sektor Pajak Hotel dan Restoran (PHR) yang merupakan salah satu pajak yang banyak mendorong dan mendongkrak besaran PAD Badung.
"Maaf ini salah satu langkah kami dan salah satu arahan Bupati I Nyoman Giri Prasta. Kami berusaha bagaimana menyampaikan performance APBD kita yang mendekati riil dalam situasi COVID-19 sekarang ini," katanya.
Baca juga: APBD Kabupaten Badung 2021 ditarget Rp3,8 triliun
Sekda Adi Arnawa menjelaskan, pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,9 triliun tersebut diharapkan datang dari sektor pajak seperti pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) meskipun selama ini, Badung masih bertumpu pada sektor Pajak Hotel dan Restoran (PHR) yang kini menurun terdampak pandemi.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan di masa pandemi COVID-19 ini, justru pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) justru melebihi penerimaan PHR.
"Seperti yang saya sampaikan, sekarang ini Badung sedang mencoba melakukan diversifikasi termasuk melakukan deregulasi terkait dengan kendala-kendala dalam rangka mengimplementasikan sektor pajak khususnya di BPHTB ini,” ungkapnya.
Ia menambahkan, hal itu terlihat dari realisasi pada Mei yang diterima Juni 2021, sektor BPHTB berkontribusi Rp43 miliar padahal dari pajak hotel hanya mendapatkan Rp15 miliar dari sektor restoran hanya mendapat Rp12 miliar.
"Ini terlihat sekali ada perbedaan yang signifikan. Biasanya dalam kondisi normal, Badung yang paling mendongkrak itu PHR," ujar Sekda Adi Arnawa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021