Singaraja (Antara Bali) - PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja yang membawahi tiga kabupaten meliputi Buleleng, Jembrana dan Karangasem, membayar klaim santunan sebesar Rp5,3 miliar selama enam bulan periode Januari-Juni 2012.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Singaraja, Nyoman Kertha Budi, di Singaraja, Rabu mengatakan, santunan tersebut diberikan kepada ahli waris korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Santunan tersebut juga diperuntukan bagi biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami luka berat maupun luka ringan.
Dana santunan terhadap korban meninggal dunia di Kabupaten Buleleng sebesar Rp1,1 miliar, Kabupaten Jembrana Rp562,5 juta dan Kabupaten Karangasem Rp325 juta.
Sementara dana santunan bagi korban luka-luka di Kabupaten Buleleng mencapai Rp2,0 miliar, Jembrana Rp375,9 juta dan Kabupaten Karangasem Rp214,2 juta.
Sementara santunan untuk korban cacat tetap di Kabupaten Buleleng sebesar Rp22,5 juta, Jembrana Rp7,5 juta dan Kabupaten Karangasem Rp12,5 juta.
Sedangkan santunan biaya penguburan akibat korban tidak mempunyai ahli waris, baik di Kabupaten Buleleng dan Jembrana masing-masing Rp2 juta serta di Kabupaten Karangasem Rp4 juta, demikian Nyoman Kertha Budi.(*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Singaraja, Nyoman Kertha Budi, di Singaraja, Rabu mengatakan, santunan tersebut diberikan kepada ahli waris korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Santunan tersebut juga diperuntukan bagi biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami luka berat maupun luka ringan.
Dana santunan terhadap korban meninggal dunia di Kabupaten Buleleng sebesar Rp1,1 miliar, Kabupaten Jembrana Rp562,5 juta dan Kabupaten Karangasem Rp325 juta.
Sementara dana santunan bagi korban luka-luka di Kabupaten Buleleng mencapai Rp2,0 miliar, Jembrana Rp375,9 juta dan Kabupaten Karangasem Rp214,2 juta.
Sementara santunan untuk korban cacat tetap di Kabupaten Buleleng sebesar Rp22,5 juta, Jembrana Rp7,5 juta dan Kabupaten Karangasem Rp12,5 juta.
Sedangkan santunan biaya penguburan akibat korban tidak mempunyai ahli waris, baik di Kabupaten Buleleng dan Jembrana masing-masing Rp2 juta serta di Kabupaten Karangasem Rp4 juta, demikian Nyoman Kertha Budi.(*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012