Tim Yustisi Gabungan Kota Denpasar, Bali memutar balik 112 kendaraan selama melakukan pemantauan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di beberapa pos penyekatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Senin, mengatakan selain melakukan tindakan kepada pelanggar dengan memutar balik arah 112 kendaraan, juga memberikan sanksi dan membina kepada 14 orang pelanggar protokol kesehatan.

Dewa Sayoga lebih lanjut mengatakan semua pelanggar tersebut terjaring saat tim melakukan penertiban secara terpusat (stationer) di pos penyekatan simpang Cokroaminoto - Jalan Gunung Galunggung, pos di Jalan Ahmad Yani – Antasura, pos Jalan Trenggana-Jalan Trengguli, pos penyekatan Nangka Utara – Kemuda, pos Penyekatan kebo Iwa, pos penyekatan Gunung Salak, dan pos penyekatan Gunung Sanghyang.

Untuk  penertiban secara keliling (mobile), tim induk melakukan penertiban secara patroli diawali dari depan Polresta menuju sepanjang Jalan Ahmad Yani, Antasura, Nangka Utara, Jalan Gatot Subroto dan kembali ke Polresta. Dalam kegiatan ini mengimbau lima warung makan untuk melayani pesan makan (take away).

Untuk Tim Kecamatan Denpasar Utara pelaksanaan di awali dari Kantor Camat Dentim menuju Jalan Ayani-Jalan Maruti, Jalan Setiabudi, Jalan Wahidin-Setia Budi menuju Jalan Wibisana, Jalan Buluh Indah, Gunung Agung kembali Setiabudi menuju Kantor Camat Denpasar Utara.  Dalam aksi ini ada tindakan pemasangan stiker tutup sementara untuk toko sepatu di Jalan A. Yani.

Dalam penertiban itu, kata Dewa Sayoga, pihaknya tidak lupa untuk mengimbau kesadaran masyarakat sekaligus mentaati protokol kesehatan.  Dengan 6 M, yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021