Pemerintah Kabupaten Badung, Bali bersama dengan DPRD setempat menandatangani persetujuan bersama atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) setelah melalui beberapa tahapan sidang paripurna serta Rapat Kerja antara dewan dan pemerintah daerah.
Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disetujui itu adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2020 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2021-2026.
"Penandatanganan persetujuan bersama dua Ranperda ini merupakan salah satu bentuk akuntabilitas pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Badung kepada publik," ujar Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta di Mangupura, Kamis.
Ia menjelaskan, akuntabilitas itu adalah terkait dengan pelaksanaan APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2020 serta arah pembangunan lima tahun kedepan dan kondisi yang ingin dicapai pada akhir periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) melalui pembangunan yang berlandaskan Tri Hita Karana.
Baca juga: Pemkab Badung berkomitmen jalankan pengelolaan sampah berbasis sumber
Menurutnya, dengan disetujuinya Ranperda tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2021-2026, seluruh stakeholder pembangunan daerah baik masyarakat, swasta, pemerintah maupun DPRD mempunyai kewajiban yang sama untuk mewujudkan visi, misi, tujuan, sasaran dan program pembangunan daerah.
"Seluruh pemangku kepentingan mempunyai kewajiban yang sama untuk mewujudkan visi, misi, tujuan, sasaran dan program pembangunan daerah yang termuat dalam RPJMD Semesta Berencana selama periode lima tahun kedepan," ungkapnya.
Bupati Giri Prasta mengatakan, pihaknya juga sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada jajaran pimpinan dan anggota dewan Badung yang telah menunjukkan kinerja yang optimal di tengah kondisi pandemi COVID-19.
"Sehingga kedua rancangan peraturan daerah ini, dapat dirampungkan tepat waktu sesuai dengan agenda sidang yang telah dijadwalkan sebelumnya," ungkapnya.
Ia menambahkan, setelah disetujui rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2021-2026 tersebut akan ia sampaikan kepada Gubernur Bali Wayan Koster untuk dievaluasi dan nantinya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan persetujuan dewan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disetujui itu adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2020 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2021-2026.
"Penandatanganan persetujuan bersama dua Ranperda ini merupakan salah satu bentuk akuntabilitas pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Badung kepada publik," ujar Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta di Mangupura, Kamis.
Ia menjelaskan, akuntabilitas itu adalah terkait dengan pelaksanaan APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2020 serta arah pembangunan lima tahun kedepan dan kondisi yang ingin dicapai pada akhir periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) melalui pembangunan yang berlandaskan Tri Hita Karana.
Baca juga: Pemkab Badung berkomitmen jalankan pengelolaan sampah berbasis sumber
Menurutnya, dengan disetujuinya Ranperda tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2021-2026, seluruh stakeholder pembangunan daerah baik masyarakat, swasta, pemerintah maupun DPRD mempunyai kewajiban yang sama untuk mewujudkan visi, misi, tujuan, sasaran dan program pembangunan daerah.
"Seluruh pemangku kepentingan mempunyai kewajiban yang sama untuk mewujudkan visi, misi, tujuan, sasaran dan program pembangunan daerah yang termuat dalam RPJMD Semesta Berencana selama periode lima tahun kedepan," ungkapnya.
Bupati Giri Prasta mengatakan, pihaknya juga sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada jajaran pimpinan dan anggota dewan Badung yang telah menunjukkan kinerja yang optimal di tengah kondisi pandemi COVID-19.
"Sehingga kedua rancangan peraturan daerah ini, dapat dirampungkan tepat waktu sesuai dengan agenda sidang yang telah dijadwalkan sebelumnya," ungkapnya.
Ia menambahkan, setelah disetujui rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2021-2026 tersebut akan ia sampaikan kepada Gubernur Bali Wayan Koster untuk dievaluasi dan nantinya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan persetujuan dewan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021