Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan Polda Metro Jaya telah menangkap dr Lois Owien yang menyoroti keberadaan virus dan vaksin untuk itu lewat media sosial (medsos).

"Iya benar ditangkap," kata Ramadhan saat dihubungi via telepon seluler, Senin.

Ramadhan mengatakan penangkapan dilakukan Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7) sore sekitar pukul 16.00 WIB di Jakarta.

Ramadhan belum merinci pasal apa yang menjerat dr Louis hingga berurusan dengan Polisi. Rencananya, rilis terkait penangkapan dr Lois akan digelar siang ini oleh Mabes Polri.

Baca juga: Jerinx SID jadi tersangka dugaan pencemaran nama baik

Selain itu, perkara penangkapan dr Lois dilimpahkan ke Mabes Polri untuk ditangani lebih lanjut.

Secara terpisah, penangkapan dr Lois juga dibenarkan juga oleh dr Tirta selaku perwakilan IDI yang hadir ke Polda Metro Jaya dimintai keterangan sebagai saksi.

"Setahu saya sih ketika wawancara saksi ya setahu saya kalau enggak salah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah. Jadi kalau tak salah kena UU Wabah yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia. Kemarin saya juga dimintai jadi saksi ahli untuk wawancara memberikan statement dia (dr Lois)," kata dr Tirta.

Baca juga: Vaksinasi COVID-19, Presiden, Jerinx, dan Ribka Tjiptaning

Sementara itu, dr Lois melakukan wawancara dengan salah satu penyiar Podcast Babeh Aldo (PBA) yang tersebar luas di media sosial.

Dalam wawancara tersebut dr Lois menyebutkan pandemi ini berjualan vaksin dan obat.

"Namanya juga plandemi' berdasarkan beberapa pengalaman sebelumnya, kan pernah pandemi. Yang namanya pandemi dengan nama virus, pandemi dengan nama virus yang dipatenkan itu tujuan akhirnya adalah vaksin," kata dr Lois dalam wawancara PBA.
 

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021