Bupati Tabanan  I Komang Gede Sanjaya didampingi oleh beberapa anggota DPRD Kabupaten Tabanan, melakukan inspeksi mendadak ke BRSU Tabanan untuk meninjau proses pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat, Jumat.

Prokes ketat diterapkan dalam keberlangsungan acara. Pihak BRSU Tabanan  memastikan bahwa peserta yang hadir memakai masker dengan benar, tidak berkerumun serta menjaga jarak.

Bupati Sanjaya pun mengimbau agar peserta bersabar untuk menunggu giliran, sesuai dengan nomor pendaftaran yang dimiliki.

Baca juga: Bupati Tabanan siapkan sanksi bagi warga yang tolak vaksinasi COVID-19

Selain meninjau proses vaksinasi, Bupati Sanjaya mengatakan, masyarakat jangan ada rasa takut divaksin karena pemberian vaksin sebanyak dua kali diwajibkan untuk masyarakat dengan akses yang sudah sangat dipermudah. Termasuk program pemberian vaksin berbasis banjar yang disediakan Pemkab Tabanan yang telah berjalan sampai saat ini.

"Divaksin dua kali, tujuannya membentuk imun, ketahanan tubuh  menjadi lebih kuat dibandingkan yang tidak tervaksin serta berbagai varian virus baru bisa dengan mudah menular. Kalau sudah divaksin, imun akan meningkatkan kekebalan tubuh kita,” ujar Bupati Tabanan. 

Sanjaya menambahkan , masyarakat yang menolak ikut vaksin akan mendapat sanksi tegas dari pemerintah, seperti apa yang telah disampaikan dalam imbauannya pada tanggal 24 Juni 2021 yang lalu yang mengacu pada Peraturan Presiden RI.

Baca juga: Tabanan siap laksanakan PTM dengan protokol kesehatan yang ketat (video)

Kepada seluruh masyarakat, bahwa BRSU Tabanan menyediakan vaksinasi covid gratis yang bisa didapatkan seluruh kalangan masyarakat khususnya di Kabupaten Tabanan dengan mendaftar dan menunjukkan ktp,"imbuhnya.

Sementara itu, dengan diberlakukannya PPKM darurat di wilayah Jawa dan Bali akibat lonjakan penambahan kasus covid yang terjadi di Indonesia, Bupati Tabanan Sanjaya berharap di pertengahan bulan Juli 2021 sudah ada 100 persen masyarakat Tabanan sudah tervaksin, minimal vaksinasi covid yang pertama.

Pewarta: Pande Yudha

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021