Denpasar (Antara Bali) - Dua perusahaan asuransi sudah menawarkan kerja sama dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Denpasar, terkait klaim asuransi pohon perindang.

"Jika nanti pohon perindang yang diasuransikan hingga menimpa warga, maka yang bersangkutan akan mendapat santunan. Untuk korban jiwa meninggal mendapat santunan maksimal Rp10 juta," kata Kepala Dinas DKP Kota Denpasar Ketut Wisada di Denpasar, Rabu.

Ia mengatakan, untuk benda berharga, seperti mobil atau bangunan maka besar kecilnya santunan tergantung dari penilaian kerusakan. "Termasuk korban luka, nanti ada tim yang akan menilainya," kata Wisada menjelaskan.

Dikatakan, jika terwujud program ini akan dimasukkan ke dalam APBD Perubahan 2012 yang akan disahkan pada pertengahan tahun ini.

"Jadi kalau disetujui dewan, maka program asuransi pohon tersebut bisa berlaku efektif sekitar bulan Agustus atau September sudah bisa diterapkan," ucapnya.

DKP mengajukan anggaran untuk asuransi pohon perindang sebesar Rp100 juta. Dana ini akan mengcover pohon-pohon milik pemerintah sebanyak 50 ribu pohon.

Sebagian besar pohon tersebut berada di jalan-jalan protokol. Sedangkan untuk pohon status pribadi atau instansi non-pemerintah, bukan termasuk tanggungan dalam program asuransi tersebut.(LHS/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012