Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk mempercepat realisasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan daerah (Inakesda).
Mendagri Tito Karnavian dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan percepatan realisasi dilakukan dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo yang menerima informasi masih adanya tenaga kesehatan yang belum menerima insentif, baik yang penuh, sebagian ataupun seluruhnya.
“Arahan dari Bapak Presiden dalam ratas (rapat terbatas) kemarin, untuk segera merealisasikan insentif bagi tenaga kesehatan,” kata Mendagri.
Arahan itu juga ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4239 Tahun 2021, yang mengatur mekanisme dan besaran pemberian insentif bagi tenaga kesehatan.
Adapun, insentif untuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan COVID-19 dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan terdiri atas tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat, Swasta, TNI, Polri dan Rumah Sakit Umum BUMN.
Baca juga: Ratusan dokter-perawat-staf RS PTN Unud terima insentif COVID-19
Sedangkan tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD provinsi, kabupaten, kota, puskesmas dan labkesmas dibayar oleh pemerintah daerah melalui alokasi 8 persen dari DAU dan DBH di masing-masing daerah.
Selain itu, arahan tersebut juga ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya.
Kemudian, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas penggunaan dana desa 2021.
Tak hanya itu, hal itu juga direspons dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3687/SJ tentang percepatan pelaksanaan anggaran dan belanja daerah untuk penanganan pandemi COVID-19 dan percepatan pemulihan ekonomi, yang ditetapkan 28 Juni 2021.
SE itu mengamanatkan agar daerah menyediakan dukungan pendanaan yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) paling sedikit 8 persen.
“Dari hasil monitoring dan juga informasi, ada beberapa daerah yang belum menganggarkan 8 persen ini untuk (penanganan) COVID-19," kata dia.
Kemudian, lanjut Mendagri Tito, ada yang sudah menganggarkan tapi belanjanya belum maksimal, ada juga yang sudah mengalokasikan dari 8 persen itu tapi belum mengalokasikan untuk insentif tenaga kesehatan.
"Ada yang sudah mengalokasikan untuk insentif tenaga kesehatan tapi belum direalisasikan atau baru sebagian direalisasikan,” ucap Mendagri.
Baca juga: Gubernur Koster inginkan pusat segera cairkan insentif nakes
Mendagri Tito menegaskan, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanganan COVID-19. Tanggung jawab risiko yang diemban sangatlah besar, untuk itu pemerintah daerah perlu segera melakukan pencairan insentif bagi tenaga kesehatan.
Simplifikasi prosedur pencairan juga harus dilakukan dengan tidak mengurangi aspek akuntabilitasnya.
“Kementerian Dalam Negeri akan melakukan monitoring, analisis dan evaluasi secara berkala (mingguan) untuk memantau perkembangan realisasi insentif bagi tenaga kesehatan di daerah,” ujar Mendagri Tito.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021