Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kota Denpasar melakukan penertiban terhadap pedagang tanaman hias di kawasan Jalan Bypass Ida Bagus Mantra karena keberadaannya melanggar fasilitas umum.

"Kami memanggil pedagang 'sanggah' (tempat sembahyang), tanaman bunga dan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan Bypass Prof IB Mantra, karena di kawasan itu merupakan wilayah Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur," kata Kepala Desa Kesiman Kertalanggu Ida Bagus Bima Putra di Denpasar, Senin.

Menurut dia, tindakan yang dilakukan sebagai upaya menjaga citra Kota Denpasar sebagai kota pariwisata yang berwawasan budaya.

"Desa Kesiman Kertalangu sekarang sedang lomba telajakan dan semua warga yang tinggal di wilayahnya ikut bersama-sama menjaga lingkungan. Termasuk di sepanjang Jalan Bypass IB Mantra," katanya.

Dikatakan, Desa Kesiman Kertalangu berada di jalan protokol dan lingkungan harus selalu bersih dan asri. Terlebih berbatasan dengan Kabupaten Gianyar yang notabene merupakan daerah seni estetikanya sebagai kota budaya harus tetap dijaga kebersihannya.

"Kami mengajak seluruh komponen dan masyarakat diminta tidak membuang sampah sembarangan dan dibuang pada tempat yang telah disediakan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar sehingga sampah tidak berserakan ke jalan," katanya.(LHS/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012