Kodim 1617/Jembrana memperketat pemeriksaan tes cepat antigen dan GeNose di pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk, Bali.

"Pengetatan di pintu masuk Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk merupakan tindak lanjut perintah komando atas dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan angka kasus COVID-19 di Pulau Bali," kata Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf. Hasrifuddin Haruna dalam siaran pers yang diterima di Denpasar, Bali, Senin.

Ia menyebutkan pos pemeriksaan petugas yang terdiri atas personel Kodim 1617/Jembrana bersama anggota Polres Jembrana dan instansi lainnya secara intensif memeriksa setiap orang yang akan masuk ke Pulau Bali.

Sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, kata dia, setiap orang yang hendak masuk Bali wajib membawa surat keterangan (suket) dengan hasil negatif tes cepat antigen dan GeNose.

"Kami berupaya semaksimal mungkin mencegah penyebaran COVID-19. Untuk itu, siapa pun yang hendak masuk Bali wajib membawa suket hasil negatif tes cepat antigen maupun GeNose sebagai syarat agar bisa melanjutkan perjalanan," katanya.

Di dua titik pos pengetatan tersebut, Dandim berharap dapat meminimalkan kemungkinan lolosnya masyarakat yang masuk Bali tanpa surat keterangan tes cepat antigen dan GeNose maupun dengan surat keterangan yang sudah kedaluwarsa.

"Apabila nantinya ditemukan adanya masyarakat yang tidak membawa suket tes cepat COVID-19 atau GeNose ataupun suket sudah kedaluwarsa, petugas secara humanis akan memberitahukan dan mengarahkan warga pendatang untuk melakukan melakukan tes ulang antigen maupun GeNose," kata Dandim.

Pengetatan pemeriksaan tes cepat antigen dan GeNose di Pelabuhan ASDP Gilimanuk terhitung mulai 17 hingga 30 Juni 2021.

Ditegaskan pula bahwa pengetatan pemeriksaan tersebut sebagai langkah antisipasi dan mencegah terjadinya lonjakan akibat meningkatnya kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di beberapa daerah di Pulau Jawa.
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021