Perusahaan Listrik Negara Unit Induk Distribusi (PLN UID) Bali mendukung Pemerintah Kabupaten Karangasem untuk membentuk perusahaan daerah (perusda) untuk PLTS 1 MWp Karangasem yang telah diserahkan PLN kepada pemkab setempat dalam rapat pembahasan perkembangan pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL).
"PLTS Kubu merupakan aset strategis dan PLN siap menerima, namun tetap harus memperhatikan Governance, Risk, dan Compliance-nya (GRC)," kata General Manager PT PLN (Persero) UID Bali, I Wayan Udayana, dalam keterangan tertulis yang diterima di Denpasar, Kamis.
Baca juga: PLN Bali: 128 pelanggan PLTS atap di Bali
Dalam rapat pembahasan PJBL yang dihadiri Kasubdit Penyiapan Program Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Tony Susandy dan Asisten II Setda Karangasem, I Made Suama, di PLN UID Bali, Denpasar (16/6) itu, dia menjelaskan PLTS ini sejalan dengan salah satu aspirasi utama program transformasi PLN yakni green, yang berkomitmen untuk terus meningkatkan penggunaan energi baru terbarukan untuk menghasilkan listrik.
"Sebelum melaksanakan perjanjian jual beli tenaga listrik ini, PLN terikat oleh aturan-aturan terkait tata kelola perusahaan, manajemen risiko korporasi, serta kepatuhan terhadap peraturan. Kami berharap Pemkab Karangasem dapat memenuhi kriteria-kriteria yang ditentukan sesuai dengan peraturan perundangan, baik yang mengatur harga dan ketentuan administratifnya," katanya.
Dalam kesempatan itu, Tony Susandy selaku perwakilan dari DJEBTKE - Kementerian ESDM memaparkan bahwa PLTS Kubu ini telah dimulai sejak tahun 2012 dan tahun 2017 telah diserahterimakan kepada Pemerintah setempat.
"Tahun 2021, kami berharap segera menemui solusi untuk kendala yang dihadapi oleh Pemkab, sehingga aset yang bersumber dari APBN ini dapat dimanfaatkan secara maksimal," kata Tony yang juga menyatakan setuju bila pemkab setempat harus menyelesaikan aspek legal dan formal sehingga memenuhi unsur kepatuhan terhadap peraturan perundangan.
Baca juga: PLN jaga keandalan pasokan listrik Rumah Sakit yang siaga COVID-19
Sementara itu, Asisten II Setda Karangasem, I Made Suama, memberikan penjelasan mengenai kondisi PLTS Kubu dan kendala yang dihadapi saat ini. "Kami saat ini sedang berupaya untuk menyelesaikan pembentukan Perusda yang direncanakan akan rampung pada akhir tahun ini," kata Made Suama menjelaskan.
Made Suama juga menyampaikan harapannya agar seluruh pihak dapat terus mendukung upaya pemkab, sehingga PLTS Kubu Karangasem dapat segera dikelola dengan baik agar mampu memberikan manfaat maksimal. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"PLTS Kubu merupakan aset strategis dan PLN siap menerima, namun tetap harus memperhatikan Governance, Risk, dan Compliance-nya (GRC)," kata General Manager PT PLN (Persero) UID Bali, I Wayan Udayana, dalam keterangan tertulis yang diterima di Denpasar, Kamis.
Baca juga: PLN Bali: 128 pelanggan PLTS atap di Bali
Dalam rapat pembahasan PJBL yang dihadiri Kasubdit Penyiapan Program Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Tony Susandy dan Asisten II Setda Karangasem, I Made Suama, di PLN UID Bali, Denpasar (16/6) itu, dia menjelaskan PLTS ini sejalan dengan salah satu aspirasi utama program transformasi PLN yakni green, yang berkomitmen untuk terus meningkatkan penggunaan energi baru terbarukan untuk menghasilkan listrik.
"Sebelum melaksanakan perjanjian jual beli tenaga listrik ini, PLN terikat oleh aturan-aturan terkait tata kelola perusahaan, manajemen risiko korporasi, serta kepatuhan terhadap peraturan. Kami berharap Pemkab Karangasem dapat memenuhi kriteria-kriteria yang ditentukan sesuai dengan peraturan perundangan, baik yang mengatur harga dan ketentuan administratifnya," katanya.
Dalam kesempatan itu, Tony Susandy selaku perwakilan dari DJEBTKE - Kementerian ESDM memaparkan bahwa PLTS Kubu ini telah dimulai sejak tahun 2012 dan tahun 2017 telah diserahterimakan kepada Pemerintah setempat.
"Tahun 2021, kami berharap segera menemui solusi untuk kendala yang dihadapi oleh Pemkab, sehingga aset yang bersumber dari APBN ini dapat dimanfaatkan secara maksimal," kata Tony yang juga menyatakan setuju bila pemkab setempat harus menyelesaikan aspek legal dan formal sehingga memenuhi unsur kepatuhan terhadap peraturan perundangan.
Baca juga: PLN jaga keandalan pasokan listrik Rumah Sakit yang siaga COVID-19
Sementara itu, Asisten II Setda Karangasem, I Made Suama, memberikan penjelasan mengenai kondisi PLTS Kubu dan kendala yang dihadapi saat ini. "Kami saat ini sedang berupaya untuk menyelesaikan pembentukan Perusda yang direncanakan akan rampung pada akhir tahun ini," kata Made Suama menjelaskan.
Made Suama juga menyampaikan harapannya agar seluruh pihak dapat terus mendukung upaya pemkab, sehingga PLTS Kubu Karangasem dapat segera dikelola dengan baik agar mampu memberikan manfaat maksimal. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021