Bupati Tabanan, Bali, I Komang Gede Sanjaya menyatakan dukungan pada pencegahan korupsi, terutama pada delapan area intervensi versi KPK, yakni meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan dana desa.

Hal itu disampaikan Bupati Sanjaya saat mengikuti rapat koordinasi "monitoring center for prevention" (MCP) dalam program koordinasi dan evaluasi capaian program pemberantasan korupsi periode triwulan II tahun 2021 oleh Satgas V.1, DIT V-Kedeputian Korsup KPK, di Tabanan, Rabu.

Dalam rakor itu, Ismail Hindersah selaku Kasatgas V.1 Direktorat wilayah V KPK mengatakan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, pemerintah daerah harus berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik yang berintegritas serta bebas KKN.

Baca juga: KPK kunjungi Disdikpora Bali pantau implementasi pendidikan antikorupsi

SDM yang tidak mempunyai kompeten dan integritas akan membuka celah untuk korupsi, begitupun dengan instansi terkait. Unsur suap yang berujung korupsi kerap terjadi di berbagai sektor, terutama di 8 area intervensi, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan dana desa.

"Pemkab Tabanan agar berhati-hati dalam semua bidang tersebut, jangan sampai ada suap menyuap di dalam perizinan ataupun regulasi, apalagi kebocoran di dalam pengelolaan pendapatan asli daerah. Tindak korupsi yang sering terjadi dalam kasus saat ini adalah tentang kebocoran pengelolaan pendapatan daerah begitupun dengan jual beli jabatan," katanya.

Menurut dia, pengelolaan pendapatan daerah sering terjadi kebocoran yang dilakukan oleh Pemda. "Disini juga kita kawal, bagaimana Pemkab agar bisa meningkatkan PAD, minimal menambal kebocoran dan optimalnya meningkatkan pendapatan daerah," ujar Ismail Hindersah.

Dalam kesempatan itu, Bupati Sanjaya mengatakan Pemkab Tabanan selama ini sangat berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik yang berintegritas serta bebas KKN.

"Untuk itu, melalui MCP koordinasi, supervisi dan pencegahan (korsupgah) KPK RI pada aplikasi jaga.id telah dilakukan 'self assesment' terkait langkah-langkah pencegahan korupsi pada 8 area intervensi meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan dana desa," katanya.

Baca juga: KPK terima 86 laporan gratifikasi Hari Raya Idul Fitri

Politisi asal Dauh pala Tabanan itu menambahkan bahwa berdasarkan hasil unggah dokumen atas progres triwulan II tahun 2021 (per 15 juni 2021), capaian pengisian dan pengunggahan dokumen pada aplikasi jaga.id telah mencapai 84,6 persen pada menu korsupgah 2021 dan 60 persen pada menu dana desa 2021.

"Program pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Tabanan merupakan tanggung jawab kita bersama. Untuk itu, saya berharap keseriusan Bapak/Ibu kepala perangkat daerah dalam mendukung program ini. Dimana program ini juga merupakan pengejawantahan salah-satu asta program yang telah saya canangkan, yaitu reformasi birokrasi," ujar Sanjaya.

Reformasi birokrasi ini harus dilaksanakan untuk mewujudkan "good governance", akuntabilitas dan birokrasi yang melayani. Salah-satu caranya adalah dengan penguatan integritas ASN. Karena selama ini korupsi terjadi karena adanya kesempatan yang dimiliki pemegang otoritas yang disalahgunakan karena tidak memiliki integritas. Pada posisi ini, integritas menjadi poin penting yang harus dimiliki oleh setiap pejabat publik.

Pewarta: Pande Yudha

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021