Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx  SID dinyatakan bebas murni setelah menjalani 10 bulan masa pidana penjara di Lapas Kelas II A Kerobokan, Bali.
 
"Setelah putusan dari kasasinya keluar kami langsung proses dan pengacara membayar subsider yang ada dan sesuai regulasi, maka bebas pada hari ini," kata Kalapas Kelas IIA Kerobokan, Bali Fikri Jaya Soebing saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali Selasa.
 
Ia mengatakan bahwa Jerinx dinyatakan bebas murni tanpa ada remisi dan asimilasi.
 
Selain itu, kesehariannya selama berada di dalam lapas sama seperti warga binaan lain karena Jerinx seorang musisi maka bersama warga binaan lain membentuk grup band di lapas dan menciptakan lagu.
 
"Tidak ada perlakuan berbeda, kami di sini perlakukan sama dengan yang lain, dia dapat berbaur dan dapat merasakan program-program pembinaan di dalam lapas," kata Fikri.

Baca juga: Kasipenkum Bali: Jerinx tak perlu dipenjara 1 bulan kurungan
 
Ia membenarkan bahwa pada Jumat (4/06) telah menerima surat bukti pembayaran subsider sehingga sesuai dengan perhitungan tepat pada 8 Juni 2021, Jerinx bebas murni.

Jerinx dijemput langsung oleh kuasa hukum, keluarga, dan beberapa teman band di Superman Is Dead (SID).

"Hari ini Jerinx bebas dan saya sampaikan bahwa saudara Jerinx menyatakan mohon maaf untuk smentara belum mau berkomentar dulu atas pertimbangan pribadi dan tidak bisa dijelaskan. Nanti akan kami sediakan waktu khusus dalam kondisi yang tenang dan tidak terburu-buru di depan lapas," jelas pengacara Jerinx I Wayan Gendo Suardana.

Ia mengatakan bahwa setelah bebas dari lapas, selanjutnya Jerinx didampingi istrinya akan melangsungkan pembersihan diri (Melukat).
Sementara itu, pengacara Jerinx I Wayan Gendo Suardana sebelumnya telah mendatangi Kejaksaan Negeri Denpasar untuk membayar denda pidana sebesar Rp10 juta sebagai pengganti subsider selama satu bulan kurungan.
 
Uang tersebut yang dikumpulkan oleh simpatisan dan pendukung Jerinx sebagai bentuk solidaritas dari Rp100 (seratus rupiah) hingga Rp100 ribu.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021