Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya berkomitmen untuk mengatasi permasalahan sampah yang ada di Kabupaten Tabanan dengan melakukan percepatan pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber di wilayah Desa dan Desa Adat sebagai implementasi Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019.

"Persoalan sampah sudah sangat mendesak untuk mendapatkan penanganan, baik sampah yang timbul dari aktivitas rumah tangga maupun sampah yang timbul dari aktivitas lainnya," ujar Bupati Sanjaya saat rapat bersama Gubernur Bali dalam rangka komitmen bersama pengelolaan sampah berbasis sumber di wilayah Desa dan Desa Adat sebagai implementasi Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 di Gedung Jaya Sabha Denpasar, Sabtu.

Dalam rapat yang dipimpin langsug oleh Gubernur Bali I Wayan Koster tersebut, Bupati Sanjaya juga mengatakan, kemampuan daerah untuk menangani sampah relatif terbatas, apalagi kesadaran masyarakat tentang pengelolaan sampah berbasis sumber masih perlu ditingkatkan. Mengingat, setiap hari untuk layanan perkotaan terdata 66,6 ton sampah yang  dibuang ke TPA Sembung Gede.

Baca juga: Program Merah Putih Hijau tanam pohon Bambu di TPA Temesi Gianyar

Pengelolaan sampah yang dilaksanakan secara mandiri oleh beberapa desa, dimana kondisi timbulan sampah mulai meningkat dan belum terkelola dengan baik dan berpotensi mencemari lingkungan yang berimbas pada keberlangsungan hidup masyarakat.

"Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan ini, antara lain dengan melibatkan peran serta masyarakat dan stakeholder terkait lainnya untuk bijak mengelola sampahnya seperti yang tertuang dalam Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber serta Instruksi Bupati Tabanan Nomor 1 Tahun 2019 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai," kata Sanjaya.

Menurut Sanjaya, desa adat sangat memegang peranan penting dalam pengelolaan sampah berbasis sumber, dimana salah satu tugas desa adat. Desa Adatnya bekerjasama dengan pemerintah Desa atau unit usaha lainnya yang telah melaksanakan program pengelolaan sampah berbasis sumber.

"Saya menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi atas dibangunnya komitmen bersama pengelolaan sampah berbasis sumber sesuai Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 dilaksanakan di Desa dan Desa Adat di Kabupaten Tabanan, dengan melibatkan instansi Pemerintah, Swasta dan element masyarakat lainnya untuk menjaga kebersihan lingkungan," kata Sanjaya.

Pada kesempatan itu, Bupati Sanjaya bersama Gubernur I Wayan Koster menandatangani nota kesepakatan komitmen bersama pengelolaan sampah berbasis sumber sesuai Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019, dilaksanakan di Desa dan Desa Adat se-Kabupaten Tabanan, terhitung  mulai 29 Mei 2021.

 

Pewarta: Pande Yudha

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021