Jakarta (Antara Bali) - Ahli Transportasi D Djoko Triyono mengatakan kecepatan mobil Xenia yang dikendarai Afriyani diperkirakan mencapai 99 km/jam saat terjadinya kecelakaan di Jakarta sehingga menimbulkan korban jiwa pada 22 Januari 2012.
Hal ini diungkapkan Djoko saat memberi keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus kecelakaan maut di Jalan Ridwan Rais dengan terdakwa Afriyani Susanti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
"Kami menghitung jarak dilihat dari CCTV yang dilewati dan tinggal dihitung dari waktu yang diperlukan. Mobil memiliki kecepatan batas bawah 88 km/jam dan kecepatan atas 110 km/jam dan didapat rata-rata kecepatan 99 km/jam," kata Djoko.
Menurut dia, hasil perhitungan tersebut berdasarkan perhitungan yang pasti dan dari hasil rekaman CCTV dalam durasi setengah menit.
"Kami jabarkan, frame demi frame dan kami fokus saat mobil tersebut melintasi CCTV. Dari jumlah frame, kami bisa hitung jarak dan kecepatan mobil tersebut," kata Djoko.


Kajian ilmiah

Hal yang sama dikatakan ahli telematika Roy Suryo yang menyatakan hasil analisis menunjukkan secara ilmiah kecepatan mobil xenia yang dikendarai Afriyani berkecepatan minimal 89,28 km/jam. "Jadi tidak mungkin kalau dibilang kecepatannya itu 40 km/jam," kata Roy Suryo.
Dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi dengan majelis hakim yang diketuai Antonius Widyatono ini telah memeriksa dua saksi teman Afriyani yang berada dalam satu mobil, yakni Arisendi Kristianto dan Deni Mulyana, serta tiga ahli, yakni Ahli Transportasi D Djoko Triyono, Ahli Telematika Roy Suryo dan Tri Tjahjono S3, ahli bidang keselamatan jalan.
Seperti diketahui, JPU mendakwa Afriyani Susanti, "Sopir Xenia Maut", dengan dakwaan primer pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(*/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
Hal ini diungkapkan Djoko saat memberi keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus kecelakaan maut di Jalan Ridwan Rais dengan terdakwa Afriyani Susanti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
"Kami menghitung jarak dilihat dari CCTV yang dilewati dan tinggal dihitung dari waktu yang diperlukan. Mobil memiliki kecepatan batas bawah 88 km/jam dan kecepatan atas 110 km/jam dan didapat rata-rata kecepatan 99 km/jam," kata Djoko.
Menurut dia, hasil perhitungan tersebut berdasarkan perhitungan yang pasti dan dari hasil rekaman CCTV dalam durasi setengah menit.
"Kami jabarkan, frame demi frame dan kami fokus saat mobil tersebut melintasi CCTV. Dari jumlah frame, kami bisa hitung jarak dan kecepatan mobil tersebut," kata Djoko.


Kajian ilmiah

Hal yang sama dikatakan ahli telematika Roy Suryo yang menyatakan hasil analisis menunjukkan secara ilmiah kecepatan mobil xenia yang dikendarai Afriyani berkecepatan minimal 89,28 km/jam. "Jadi tidak mungkin kalau dibilang kecepatannya itu 40 km/jam," kata Roy Suryo.
Dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi dengan majelis hakim yang diketuai Antonius Widyatono ini telah memeriksa dua saksi teman Afriyani yang berada dalam satu mobil, yakni Arisendi Kristianto dan Deni Mulyana, serta tiga ahli, yakni Ahli Transportasi D Djoko Triyono, Ahli Telematika Roy Suryo dan Tri Tjahjono S3, ahli bidang keselamatan jalan.
Seperti diketahui, JPU mendakwa Afriyani Susanti, "Sopir Xenia Maut", dengan dakwaan primer pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(*/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012