World Green Building Council Bali mengharapkan Pemerintah Kota Denpasar menyusun konsep peraturan daerah terkait bangunan hijau atau ramah lingkungan di kota itu.
"Dengan konsep bangunan hijau memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi," kata Ketua World Green Building Council Bali, Putu Agung Prianta saat bertatap muka dengan Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan bangunan hijau adalah bangunan yang memperhatikan aspek lingkungan sehingga bangunan tersebut tidak memberikan efek negatif terhadap lingkungan.
Desain rencana bangunan hijau, antara lain sirkulasi udara, mengelola sumber energi dan air, tata kelola lahan hijau, dan bahan yang digunakan.
Baca juga: DLHK Denpasar tebar ribuan benih ikan di Dam Peraupan
Agung Prianta mengatakan bangunan ramah lingkungan merupakan tahapan perencanaan, pembangunan dalam operasi pemeliharaan untuk melindungi, menghemat, dan mengurangi penggunaan sumber daya alam.
Menurut dia, beberapa manfaat dari "green building", yaitu manfaat lingkungan, ekonomi dan sosial. Termasuk juga manfaat dapat dirasakan oleh pemilik dan pengguna bangunan. Yang paling penting dari bangunan hijau adalah mengurangi permintaan utilitas listrik, gas dan air sehingga infrastruktur seperti ini dapat dikurangi.
Dalam masalah energi "net zero building dan zero energy homes" yang efisien, bangunan-bangunan tersebut secara nyata mengembalikan listrik ke jaringan utilitas, dan tidak menghasilkan biaya energi pada akhir tahun.
Menurut Agung Prianta yang juga Direktur Utama Jimbaran Hijau, bahwa konsep ini telah diterapkan di DKI Jakarta dan Kota Bandung.
Baca juga: Hari Tumpek Wariga, 3.000 bibit bambu akan ditanam di DAS Ayung-Bali
”Konsep bangunan di Bali khususnya Kota Denpasar telah menerapkan konsep hijau. Dengan adanya payung hukum bangunan hijau maka konsep ini lebih bagus dan manfaatnya akan dirasakan lima hingga 10 tahun lagi," katanya.
Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengapresiasi konsep ini. Menurutnya konsep itu sangat bagus, karena bangunan hijau tidak memberikan efek negatif terhadap lingkungan.
Tidak hanya itu konsep ini juga akan bermanfaat untuk jangka panjang. Untuk itu Arya Wibawa mengharapkan agar World Green Building Council membahas teknis secara detail dengan dinas terkait seperti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar.
“Ide ini sangat bagus meski pun manfaatnya baru bisa dirasakan 5 atau 10 tahun mendatang," kata Wawali Arya Wibawa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Dengan konsep bangunan hijau memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi," kata Ketua World Green Building Council Bali, Putu Agung Prianta saat bertatap muka dengan Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan bangunan hijau adalah bangunan yang memperhatikan aspek lingkungan sehingga bangunan tersebut tidak memberikan efek negatif terhadap lingkungan.
Desain rencana bangunan hijau, antara lain sirkulasi udara, mengelola sumber energi dan air, tata kelola lahan hijau, dan bahan yang digunakan.
Baca juga: DLHK Denpasar tebar ribuan benih ikan di Dam Peraupan
Agung Prianta mengatakan bangunan ramah lingkungan merupakan tahapan perencanaan, pembangunan dalam operasi pemeliharaan untuk melindungi, menghemat, dan mengurangi penggunaan sumber daya alam.
Menurut dia, beberapa manfaat dari "green building", yaitu manfaat lingkungan, ekonomi dan sosial. Termasuk juga manfaat dapat dirasakan oleh pemilik dan pengguna bangunan. Yang paling penting dari bangunan hijau adalah mengurangi permintaan utilitas listrik, gas dan air sehingga infrastruktur seperti ini dapat dikurangi.
Dalam masalah energi "net zero building dan zero energy homes" yang efisien, bangunan-bangunan tersebut secara nyata mengembalikan listrik ke jaringan utilitas, dan tidak menghasilkan biaya energi pada akhir tahun.
Menurut Agung Prianta yang juga Direktur Utama Jimbaran Hijau, bahwa konsep ini telah diterapkan di DKI Jakarta dan Kota Bandung.
Baca juga: Hari Tumpek Wariga, 3.000 bibit bambu akan ditanam di DAS Ayung-Bali
”Konsep bangunan di Bali khususnya Kota Denpasar telah menerapkan konsep hijau. Dengan adanya payung hukum bangunan hijau maka konsep ini lebih bagus dan manfaatnya akan dirasakan lima hingga 10 tahun lagi," katanya.
Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengapresiasi konsep ini. Menurutnya konsep itu sangat bagus, karena bangunan hijau tidak memberikan efek negatif terhadap lingkungan.
Tidak hanya itu konsep ini juga akan bermanfaat untuk jangka panjang. Untuk itu Arya Wibawa mengharapkan agar World Green Building Council membahas teknis secara detail dengan dinas terkait seperti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar.
“Ide ini sangat bagus meski pun manfaatnya baru bisa dirasakan 5 atau 10 tahun mendatang," kata Wawali Arya Wibawa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021