Penyidik Polri akhirnya mengungkap inisial nama tersangka "unlawful killing", setelah berkas perkara tersebut dilimpahkan tahap I ke Kejaksaan Agung.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Selasa, menyebut dua nama inisial tersangka "unlawful killing" tersebut yakni F dan Y.
"Berkas perkara diserahkan untuk dua tersangka, yaitu atas nama F dan Y," kata Ramadhan.
Baca juga: Kejagung amankan terduga pembuat video hoaks JPU terima suap Rizieq
Sebelumnya, inisial satu orang tersangka telah diungkap, karena tersangka tersebut meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal. Inisial tersangka yakni EPZ.
Sejak kasus tersebut bergulir, penyidik Polri belum mengungkap nama-nama ketiga tersangka.
Nama EPZ diungkap pada bulan Maret, dan dua tersangka lainnya diungkap setelah berkas perkara dilimpahkan tahap I.
Ketiga tersangka merupakan anggota Polda Metro Jaya berstatus aktif sebagai anggota Polri, namun tidak bertugas.
"Tidak bertugas, yang bersangkutan (F dan Y, Red) masih aktif hadir di Polda Metro Jaya. Jadi kewajiban sebagai personel Polda Metro Jaya tetap hadir di Polda, bukannya di rumah. Tetap hadir di Polda Metro Jaya," ujar Ramadhan.
Baca juga: Polri jadwalkan periksa tujuh saksi "unlawful killing" Laskar FPI
Saat ditanya kesatuan tempat tersangka bernaung menjalani tugas, Ramadhan enggan mengungkapkan.
"Yang jelas yang bersangkutan masih di Polda Metro Jaya," kata Ramadhan.
Setelah berkas tahap I dilimpahkan, tersangka hanya ada dua orang. Ramadhan menyatakan belum ada tersangka lain dalam perkara tersebut
"Tersangka ada tiga orang, yakni, F, Y dan EPZ yang sudah meninggal dunia," kata Ramadhan.
Kedua tersangka F dan Y dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan EPZ perkaranya dihentikan sesuai Pasal 109 KUHAP.
Tiga anggota Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka kasus "unlawful killing" terhadap empat orang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Baca juga: DPR apresiasi Polri tangani kasus "unlawfull killing" Laskar FPI
Kasus 'unlawful killing' Km 50 Tol Cikampek terungkap berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM pada 8 Januari 2021.
Komnas HAM telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian empat dari enam orang laskar FPI yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.
Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.
Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan empat dari enam laskar merupakan pelanggaran HAM.
Menurut Anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam penembakan empat dari enam laskar merupakan "unlawful killing", sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Selasa, menyebut dua nama inisial tersangka "unlawful killing" tersebut yakni F dan Y.
"Berkas perkara diserahkan untuk dua tersangka, yaitu atas nama F dan Y," kata Ramadhan.
Baca juga: Kejagung amankan terduga pembuat video hoaks JPU terima suap Rizieq
Sebelumnya, inisial satu orang tersangka telah diungkap, karena tersangka tersebut meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal. Inisial tersangka yakni EPZ.
Sejak kasus tersebut bergulir, penyidik Polri belum mengungkap nama-nama ketiga tersangka.
Nama EPZ diungkap pada bulan Maret, dan dua tersangka lainnya diungkap setelah berkas perkara dilimpahkan tahap I.
Ketiga tersangka merupakan anggota Polda Metro Jaya berstatus aktif sebagai anggota Polri, namun tidak bertugas.
"Tidak bertugas, yang bersangkutan (F dan Y, Red) masih aktif hadir di Polda Metro Jaya. Jadi kewajiban sebagai personel Polda Metro Jaya tetap hadir di Polda, bukannya di rumah. Tetap hadir di Polda Metro Jaya," ujar Ramadhan.
Baca juga: Polri jadwalkan periksa tujuh saksi "unlawful killing" Laskar FPI
Saat ditanya kesatuan tempat tersangka bernaung menjalani tugas, Ramadhan enggan mengungkapkan.
"Yang jelas yang bersangkutan masih di Polda Metro Jaya," kata Ramadhan.
Setelah berkas tahap I dilimpahkan, tersangka hanya ada dua orang. Ramadhan menyatakan belum ada tersangka lain dalam perkara tersebut
"Tersangka ada tiga orang, yakni, F, Y dan EPZ yang sudah meninggal dunia," kata Ramadhan.
Kedua tersangka F dan Y dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan EPZ perkaranya dihentikan sesuai Pasal 109 KUHAP.
Tiga anggota Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka kasus "unlawful killing" terhadap empat orang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Baca juga: DPR apresiasi Polri tangani kasus "unlawfull killing" Laskar FPI
Kasus 'unlawful killing' Km 50 Tol Cikampek terungkap berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM pada 8 Januari 2021.
Komnas HAM telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian empat dari enam orang laskar FPI yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.
Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.
Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan empat dari enam laskar merupakan pelanggaran HAM.
Menurut Anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam penembakan empat dari enam laskar merupakan "unlawful killing", sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021