Tim Yustisi Kota Denpasar, Provinsi Bali terdiri atas TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP menjaring 17 pelanggar protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di kawasan Desa Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, di Denpasar, Rabu, mengatakan dari 17 pelanggar tersebut, 11 orang diberikan sanksi denda administratif Rp100 ribu per orang karena tidak menggunakan masker dan enam orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak benar.

Ia mengatakan para pelanggar juga diberikan sanksi fisik ("push up") di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali.

Baca juga: Tim Yustisi Denpasar jaring 13 pelanggar prokes

Dia mengatakan setiap hari pihaknya telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada warga, namun kenyataannya masih saja ditemukan masyarakat yang melanggar.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat menaati protokol kesehatan dengan menerapkan 6M, yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaaati aturan.

"Dengan cara itu kami harapkan penularan COVID-19 dapat terkendali sehingga aktivitas masyarakat diharapkan ke depan bisa seperti dulu," ucapnya.

Baca juga: Pemkot Denpasar gencar vaksinasi COVID-19 untuk lansia

Ia mengatakan hingga saat ini di Kota Denpasar masih terjadi kasus positif COVID-19 karena fasilitas dan tenaga kesehatan terbatas.

"Kami harapkan warga agar sadar dan pentingnya menaati protokol kesehatan sebab dengan semua menaati prokes, maka mata rantai COVID-19 bisa segera diputus, sehingga perekonomian bisa kembali normal," ucapnya.
 

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021