Kota Denpasar akan menjadi percontohan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik di Provinsi Bali, kata Direktur Lalu Lintas Polda Bali Kombes Pol. Indra di Denpasar, Selasa.

Ia mengatakan saat bertatap muka dengan Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara di Denpasar bahwa sistem ETLE sangat penting karena menjadi program prioritas dan kebijakan pimpinan mengikuti perkembangan zaman dalam memanfaatkan teknologi.

Kehadiran tilang elektronik ini juga untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya.

Baca juga: Polisi tilang 3.699 pelanggar lalu lintas selama pandemi

Ia mengatakan penerapan tilang elektronik bertujuan masyarakat bisa lebih tertib dan waspada karena ETLE dapat memantau perilaku pengendara dan mengetahui siapa yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Pelanggar lalulintas di titik yang terpasang kamera CCTV langsung tertangkap gambarnya dan pelanggar tidak berinteraksi lagi dengan anggota polisi di lapangan," ujar Indra.

Untuk tahap pertama, kata Indra, pihaknya telah memasang CCTV pada satu titik yakni di Simpang Buagan. CCTV ini bisa merekam pelanggaran termasuk merekam plat nomor kendaraan, fisik bahkan wajah pengendara. Data yang telah di-"capture" akan diintegrasikan dengan data di kantor Samsat untuk mengetahui alamat yang bersangkutan.

Pelanggaran yang ditilang, kata Indra, adalah pelanggaran lalu lintas seperti melanggar marka, lampu merah, tidak membayar pajak dan tidak menggunakan helm. Jika ada pelanggaran yang tertangkap kamera CCTV akan diverifikasi oleh 'best office' yang ada di kantor Ditlantas kemudian plat motor akan dicocokkan dengan yang ada di kantor samsat.

Baca juga: Kejari Denpasar adakan layanan tilang "drive thru"

Berdasarkan plat nomor kendaraan akan diketahuan siapa yang melakukan pelanggaran. Setelah itu nantinya akan keluar surat tilang dan akan dikirim langsung ke alamat rumah pemiliknya dalam kurun waktu satu atau dua hari setelah melakukan pelanggaran.

Selanjutnya pelanggar melakukan verifikasi kapan bisa mengikuti proses sidang dan langsung membayar pelanggaran. Jika tidak membayar secara otomatis akan diblokir dan ketahuan saat proses bayar pajak di samsat setiap tahunnya.

Kelanjutan dari ini, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemilik "showroom" supaya saat melakukan transaksi jual beli harus dilakukan balik nama. Jika dikemudian hari kendaraan yang dibeli ini melakukan pelanggaran, maka yang membayar dendanya adalah pemilik terakhir.

"Untuk mempercepat kami telah membuat aplikasi dan bisa di akses melalui smartphone agar pemilik showroom bisa melihat apakah kendaraan tersebut melakukan pelanggaran," ucapnya.

Dengan adanya program ini pihaknya berharap bisa mendukung Pemerintah Kota Denpasar dalam mewujudkan Kota Denpasar dalam bidang "smart city".

Baca juga: Urus tilang kini bisa di mal pelayanan publik Denpasar

Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara mengucapkan terima kasih kepada Polda Bali karena telah memilih Kota Denpasar sebagai contoh penerapan ETLE atau sistem tilang elektronik ini.

Menurut Jaya Negara program ini sangat bagus untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya. Dengan adanya tilang elektronik masyarakat bisa lebih tertib dan waspada. Untuk mensukseskan program ini Jaya Negara mengaku Pemerintah Kota Denpasar akan turut membantu untuk mensosialisasikan kepada masyarakat.

Jaya Negara mengatakan Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perhubungan Kota Denpasar telah memasang kamera pemantau (CCTV) lalu lintas di beberapa titik yakni di setiap perempatan dan pertigaan jalan. Sehingga kamera CCTV Pemkot Denpasar bisa di integrasikan dengan ETLE tersebut.

Jika bisa diintegrasikan maka kamera Polda bisa dipasang di titik yang belum terpasang. "Dengan demikian maka semua titik jalan yang ada di Kota Denpasar ada camera CCTVnya dan semua pengendara bisa dipantau oleh program ETLE tersebut," kata Jaya Negara.
 

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021