Denpasar (Antaranews Bali) - Keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewaka Dharma Pemerintah Kota Denpasar, Bali, terus berupaya meningkatkan layanan, termasuk juga layanan tindak langsung (tilang) yang berada di bawah naungan Kejaksaan Negeri Denpasar.

Sekretaris Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Rai Iswara saat bertatap muka dengan Kepala Kejari Denpasar Sila H. Pulungan di Denpasar, Rabu, mengatakan pihaknya menyambut baik adanya keinginan Kejari Denpasar untuk membuka pelayanan tilang di MPP Kota Denpasar.

Ia mengatakan dengan pelayanan tilang di MPP Kota Denpasar akan memudahkan masyarakat, sehingga keperluan lainnya bisa dilayani di Gedung Graha Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar.

"Kami di Pemkot Denpasar menyambut baik kerja sama ini, nanti segera akan kami realisasikan dengan pembuatan perjanjian kerja sama tersebut untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Denpasar, Sila H. Pulungan mengatakan bahwa dalam upaya memberikan kemudahan serta memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu untuk berkolaborasi dengan Pemkot Denpasar yang telah memiliki MPP.

Sehingga masyarakat tidak perlu menyita waktu lama untuk menyelesaikan kewajibannya, termasuk saat terkena tilang. Nantinya, masyarakat yang terkena tilang dapat langsung membayar denda di MPP berikut barang buktinya.

"Kami (Kejari Denpasar) menilai ini baik untuk masyarakat jika layanan tilang turut melengkapi MPP Kota Denpasar, sehingga pelayanan menjadi lebih mudah dan tidak ke sana ke mari masyarakat untuk mengurus hal tersebut," ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejari Denpasar, Sila H. Pulungan didampingi Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Denpasar Made Toya, Kepala Dinas Kominfo Dewa Made Agung, Kadis DPMPTSP Made Kusumadiputra dan Kabag Hukum Setda Kota Denpasar Gde Kagung Putra melakukan peninjauan lokasi dan ruangan di Gedung Graha Sewaka Dharma yang akan menjadi tempat pelayanan tilang. (WDY)

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018