Polres Badung, Bali membuka layanan "SIM Drive Thru" yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat memperpanjang SIM, dan meminimalkan terjadinya pungutan liar (pungli).
 
"SIM Drive Thru ingin mempermudah masyarakat yang mau memperpanjang SIM A dan C, dan juga meminimalisir adanya komunikasi-komunikasi yang mungkin dimanfaatkan oleh oknum, untuk meminta biaya lebih tapi dengan Drive Thru, sehingga tidak ada hal seperti itu lagi dan pengendara bisa langsung dengan petugas piket," kata Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi saat ditemui di Badung, Bali, Senin.

Baca juga: Polda Bali gandeng ITB STIKOM Bali gelar pelatihan manajemen media
 
Ia mengatakan layanan ini sekaligus dapat mencegah terjadi pungutan liar karena pemohon SIM akan langsung ditangani oleh petugas di lokasi. 

Layanan drive thru ini hanya tersedia bagi roda dua. Dengan waktu yang dibutuhkan hingga tuntas selama 5-10 menit. Sedangkan bagi roda empat masih diupayakan untuk dibuka secara drive thru.
 
"Untuk roda empat masih kami upayakan dengan mencari formula pelayanan, karena kendala kami saat melampirkan foto sim wajib bahwa foto sim latar belakang dengan lalu lintas. Itu masih kita upayakan," kata Kapolres.
 
Selain pelayanan dengan sistem drive thru ini, sebelumnya juga tersedia pelayanan SIM keliling dan gerai SIM yang dibuka di kantor pemerintahan.

Baca juga: 750 sopir taksi ikuti vaksinasi "drive thru" Polda-Dinkes Bali
 
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra menjelaskan pada hari pertama dibuka sudah ada sekitar 3-5 pengendara yang memperpanjang SIM melalui layanan drive thru ini.
 
Ia mengatakan bahwa pemohon SIM bisa melakukan pendaftaran secara online di https:srilatri.lantas.net atau datang langsung ke Satpas Polres Badung dengan membawa kelengkapan KTP, SIM dan surat keterangan sehat jasmani rohani.
 
Pemohon SIM nantinya akan membayar di loket BRI dengan rincian biaya untuk SIM C Baru Rp80.000, SIM C Perpanjangan Rp75.000, SIM A Baru Rp100.000, dan SIM A Perpanjangan Rp 80.000.
 
"Selanjutnya pemohon SIM menyerahkan persyaratan diatas / bukti daftar online kepada petugas ke Loket Pendaftaran. Lalu melakukan identifikasi dan foto SIM, kemudian melakukan Ujian Teori AVIS dan Praktek (Khusus Untuk SIM Baru).
 
"Setelah proses selesai, nantinya pemohon SIM akan menerima langsung SIM dari petugas tapi jika berhalangan maka petugas nanti akan mengirim ke alamat pemohon," jelasnya.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021