Paguyuban Asosiasi Vape Nasional (Pavenas) berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi khusus untuk produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dengan di antaranya mencakup ketentuan label peringatan kesehatan yang terpisah dan berbeda dengan rokok.
"Pemerintah bisa mengikuti jejak Jepang, Inggris, Amerika Serikat dan Kanada yang lebih dulu mengeluarkan aturan mengenai label peringatan kesehatan," kata Ketua Asosiasi Vaporiser Bali (AVB) I Gede Agus Mahartika di Denpasar, Rabu.
Saat ini anggota Pavenas meliputi Asosiasi Vaporiser Bali (AVB), Asosiasi Personal Vaporiser Indonesia (APVI), Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotik Elektronik Indonesia (Appnindo) dan Asosiasi Produsen E-liquid Indonesia (APEI) selaku industri, serta konsumen yang tergabung dalam Aliansi Vaper Indonesia (AVI).
Baca juga: Asosiasi kampanyekan larangan merokok bagi anak
Pemerintah, lanjut dia, hingga kini belum mengeluarkan regulasi khusus bagi produk HPTL yang di dalamnya mengatur tentang pencantuman label peringatan kesehatan. Regulasi yang ada saat ini hanya penetapan tarif cukai.
"Oleh karena itu, Pavenas secara sukarela mencantumkan label tersebut guna memberikan informasi yang akurat kepada para konsumen," ujarnya.
Label peringatan kesehatan, ucap Gede Agus, tidak sama dengan label pada rokok karena produk tersebut memiliki risiko kesehatan yang sangat berbeda dibandingkan dengan rokok yang dibakar.
"Kami bersama teman-teman asosiasi yang tergabung dalam Pavenas memiliki komitmen teguh untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat luas," katanya.
Salah satu bentuknya adalah berupa ketentuan bagi teman-teman produsen untuk melekatkan label peringatan kesehatan yang berupa tekstual, berbeda dari produk rokok yang berbentuk gambar serta sesuai dengan fakta risiko produk.
"Berdasarkan hasil kajian ilmiah, produk HPTL, seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, snus, dan kantung nikotin, memiliki risiko yang jauh lebih rendah dibandingkan rokok. Sehingga, tidak tepat jika label peringatan kesehatan pada produk HPTL diperlakukan sama seperti label peringatan kesehatan pada rokok," ujarnya.
Baca juga: Bea Cukai Denpasar berlakukan cukai pada "Vape" (video)
Selain itu, rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, dan produk HPTL lainnya diciptakan untuk membantu perokok dewasa untuk beralih dari kebiasaan merokok.
"Jika label peringatan kesehatannya disamakan dengan rokok, maka perokok dewasa akan menganggap bahwa produk tersebut tidak berbeda dan bahkan tidak tertarik untuk beralih ke produk HPTL," kata Gede Agus.
Padahal produk HPTL itu berbeda dengan rokok dan memiliki risiko yang lebih rendah dibandingkan rokok, seperti yang telah disimpulkan pada berbagai hasil kajian ilmiah yang ada.
Selain itu, Pavenas secara aktif mengimbau seluruh pemilik toko agar hanya menjual produk-produk yang telah dilekatkan label peringatan kesehatan dan secara tegas tidak menjual produk tersebut kepada anak di bawah umur 18 tahun.
"Kami tidak ingin produk ini disalahgunakan, apalagi dikonsumsi oleh anak di bawah umur 18 tahun, non-perokok, dan ibu hamil," kata Gede Agus.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Pemerintah bisa mengikuti jejak Jepang, Inggris, Amerika Serikat dan Kanada yang lebih dulu mengeluarkan aturan mengenai label peringatan kesehatan," kata Ketua Asosiasi Vaporiser Bali (AVB) I Gede Agus Mahartika di Denpasar, Rabu.
Saat ini anggota Pavenas meliputi Asosiasi Vaporiser Bali (AVB), Asosiasi Personal Vaporiser Indonesia (APVI), Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotik Elektronik Indonesia (Appnindo) dan Asosiasi Produsen E-liquid Indonesia (APEI) selaku industri, serta konsumen yang tergabung dalam Aliansi Vaper Indonesia (AVI).
Baca juga: Asosiasi kampanyekan larangan merokok bagi anak
Pemerintah, lanjut dia, hingga kini belum mengeluarkan regulasi khusus bagi produk HPTL yang di dalamnya mengatur tentang pencantuman label peringatan kesehatan. Regulasi yang ada saat ini hanya penetapan tarif cukai.
"Oleh karena itu, Pavenas secara sukarela mencantumkan label tersebut guna memberikan informasi yang akurat kepada para konsumen," ujarnya.
Label peringatan kesehatan, ucap Gede Agus, tidak sama dengan label pada rokok karena produk tersebut memiliki risiko kesehatan yang sangat berbeda dibandingkan dengan rokok yang dibakar.
"Kami bersama teman-teman asosiasi yang tergabung dalam Pavenas memiliki komitmen teguh untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat luas," katanya.
Salah satu bentuknya adalah berupa ketentuan bagi teman-teman produsen untuk melekatkan label peringatan kesehatan yang berupa tekstual, berbeda dari produk rokok yang berbentuk gambar serta sesuai dengan fakta risiko produk.
"Berdasarkan hasil kajian ilmiah, produk HPTL, seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, snus, dan kantung nikotin, memiliki risiko yang jauh lebih rendah dibandingkan rokok. Sehingga, tidak tepat jika label peringatan kesehatan pada produk HPTL diperlakukan sama seperti label peringatan kesehatan pada rokok," ujarnya.
Baca juga: Bea Cukai Denpasar berlakukan cukai pada "Vape" (video)
Selain itu, rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, dan produk HPTL lainnya diciptakan untuk membantu perokok dewasa untuk beralih dari kebiasaan merokok.
"Jika label peringatan kesehatannya disamakan dengan rokok, maka perokok dewasa akan menganggap bahwa produk tersebut tidak berbeda dan bahkan tidak tertarik untuk beralih ke produk HPTL," kata Gede Agus.
Padahal produk HPTL itu berbeda dengan rokok dan memiliki risiko yang lebih rendah dibandingkan rokok, seperti yang telah disimpulkan pada berbagai hasil kajian ilmiah yang ada.
Selain itu, Pavenas secara aktif mengimbau seluruh pemilik toko agar hanya menjual produk-produk yang telah dilekatkan label peringatan kesehatan dan secara tegas tidak menjual produk tersebut kepada anak di bawah umur 18 tahun.
"Kami tidak ingin produk ini disalahgunakan, apalagi dikonsumsi oleh anak di bawah umur 18 tahun, non-perokok, dan ibu hamil," kata Gede Agus.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021