Tim penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem
menyita dua karung barang bukti berupa dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas dugaan korupsi dana bedah rumah di Kabupaten Karangasem, Bali.
 
"Bukti baru yang diperoleh oleh tim merupakan bukti yang belum diperoleh dalam pemeriksaan saksi sebelumnya. Ada 14 bukti yang ditemukan saat penggeledahan, salah satunya merupakan dua karung dokumen LPJ terkait dengan bedah rumah," kata Kajari Karangasem Aji Kalbu Pribadi dalam keterangan pers yang diterima di Denpasar, Bali, Senin malam.

Baca juga: Penyidik Kejati Bali sita dokumen dugaan korupsi dana LPD
 
Ia menjelaskan bahwa tim bermula menggeledah Kantor Kepala Desa (Perbekel) Tianyar Barat, Karangasem terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi bedah rumah.

Selama penggeledahan kurang lebih 2 jam, mereka dibantu pengamanan dari Polsek Kubu.
 
“Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari bukti-bukti yang terkait dengan dugaan tipikor bedah rumah," katanya.
 
Bukti-bukti tersebut, kata dia, belum diperoleh saat pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya. 
 
Selain itu, ditemukan bukti-bukti baru, salah satunya berupa catatan kecil slip-slip pengeluaran belanja bedah rumah.

Baca juga: Mantan Sekda Buleleng diperiksa atas dugaan korupsi sewa rumah dinas
 
Sebelumnya, penyidikan terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan keuangan khusus untuk bedah rumah setelah ditemukan beberapa kejanggalan yang dilaporkan oleh masyarakat sejak April 2020.
 
Adapun kejanggalan tersebut, antara lain tidak selesainya proyek bedah rumah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan hingga banyaknya keluhan dari penerima bantuan yang mengeluhkan bahan yang kurang hingga biaya tambahan.
 
Anggaran bedah rumah itu, kata dia, berasal dari dana hibah Kabupaten Badung senilai Rp20,250 miliar.
 
"Awal dugaan kasus korupsi ini ditemukan beberapa kejanggalan, tidak selesainya proyek bedah rumah tepat waktu hingga banyaknya keluhan dari penerima bantuan yang mengeluhkan bahan yang kurang dan tambah ongkos," kata Kajari.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021