Denpasar (Antara Bali) - Kalangan DPRD menyoroti langkah yang dilakukan Perusahaan Daerah Pasar Kota Denpasar memberlakukan sistem swadaya yang melibatkan pedagang dalam merevitalisasi pasar tradisional.

"Merenovasi pasar tapi menggunakan uang pedagang. Hitung-hitungannya nanti bagaimana? Aset pemerintah bertambah, tapi tidak ada pengeluaran. Ini harus diperjelas. Jangan sampai ada kesan pedagang dikebiri," kata anggota Komisi C DPRD Denpasar, Anak Agung Susruta Ngurah Putra di Denpasar, Selasa.

Terlebih sistem swadaya yang terjadi melibatkan pihak bank. Sedangkan peminjaman dilakukan oleh pedagang itu sendiri, bukan atas nama PD Pasar.

"Saya heran bagaimana memasukan penyertaan modal di neraca. Padahal,  nantinya gedung yang dibangun atau ditata itu kan tetap menjadi aset dari PD Pasar. Ini tak adil kalau aset pemkot bertambah, sementara dalam modalnya tidak bertambah karena uangnya yang dipinjam atas nama pedagang," kata politikus Partai Demokrat itu.

Hal senada diungkapkan anggota dewan lain, Mudjiono mengatakan, agar semuanya gamblang dengan cara dibuatkan payung hukum seperti peraturan daerah (perda) atau peraturan wali kota (perwali).(LHS/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012