Tiga residivis asal Kabupaten Klungkung, Bali, berinisial IKM alias Semal, PAP alias Anjas, dan AJ alias Jebing terancam pidana 20 tahun penjara, karena terlibat sebagai sindikat pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
 
"Dalam sepekan, ketiga tersangka kami tangkap," kata Wakapolres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa dalam keterangan pers yang diterima di Denpasar, Rabu (10/3).

Pelaku IKM dan PAP, kata dia, diduga sebagai pengedar narkotika, sedangkan AJ diduga kuat selain pengedar juga berperan sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu.
 
Ia menjelaskan bahwa tiga tersangka tersebut merupakan residivis kasus narkoba. Khusus pelaku IKM, sudah empat kali keluar masuk penjara karena keterlibatannya dalam peredaran narkotika.

Baca juga: Polisi Bali bekuk tiga pemakai sabu
 
Tersangka IKM merupakan residivis kasus narkoba dan saat ini ditangkap karena perannya sebagai perantara jual beli narkoba.

 Kedua, tersangka AJ juga merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas pada tahun 2019. Diduga dalam kasus ini berperan sebagai bandar.

Terakhir, tersangka PAP yang juga residivis narkoba ditangkap karena selama ini membantu AJ dalam bisnis narkoba.
 
Para tersangka ditangkap pada tanggal 5 Maret 2021 di Jalan Kenyeri III Nomor 12 Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Dari para pelaku, diperoleh barang bukti berupa 15 paket sabu dengan total keseluruhan 5,8 gram neto dan uang tunai Rp11.885.000,00.

Baca juga: PN Denpasar vonis pemilik sabu-ekstasi 12 tahun penjara

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gde Oka mengatakan bahwa ketiga tersangka sebenarnya berasal dari luar wilayah Klungkung.

Ia menjelaskan bahwa tersangka IKM berasal dari Kabupaten Buleleng yang bekerja sebagai buruh lepas, sedangkan AJ dan PAP berasal dari Denpasar.
 
Dalam kasus ini, IKM alias Semal dan PAP alias Anjas dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
 
Pasal yang disangkakan terhadap AJ alias Jebing adalah Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar ditambah dengan sepertiganya.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021