Denpasar (Antara Bali) - Spirit peraturan daerah (Perda) pariwisata budaya di Bali yang menekankan keterlibatan masyarakat desa dalam pembangunan menyangkut berbagai aspek kehidupan, membuka peluang menjadi pelaku kegiatan kepariwisataan.

"Masyarakat pedesaan khususnya pemilik lahan mempunyai peluang menjadi pemilik usaha wisata desa berbasis budaya Bali yang bernafaskan agama Hindu," kata Guru Besar Universitas Udayana Prof Dr I Wayan Windia, MS di Denpasar, Senin.

Ia mengatakan, pengembangan wisata desa seperti selama ini yang dikelola sepihak, menjadikan masyarakat antipati terhadap investor. Namun dengan mengembangkan prinsip kemitraan, akan dapat bersama-sama memberikan keuntungan.

Dengan demikian masyarakat setempat menjadi lebih berdaya serta tingkat pendapatan dan kesejahteraannya lebih baik, sedangkan pemilik modal tetap memperoleh keuntungan, ujar Prof Windia.

Windia berpendapat wisata desa mampu memberikan manfaat dan menjadi kekuatan baru dalam melestarikan budaya, tradisi dan lingkungan. Apalagi telah dibentuk Asosiasi Desa Wisata Ekologis (Asosiasi Bali DWE).

Empat desa sebagai pendiri telah melaksanakan bisnis jasa wisata ala Bali, hampir selama sepuluh tahun. Keempat daerah perintis itu Desa Kiadan, Pelaga, Kabupaten Badung, Sibetan dan Tenganan Kabupaten Karangasem serta Desa Ceningan, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Asosiasi Bali DWE dalam waktu dekat menambah anggota dengan masuknya Desa Adat (Pekraman) Sudaji, Kabupaten Buleleng dan Perancak, Kabupaten Jembrana. Selain itu juga memperluas jejaring kerja dengan bergabungnya forum desa wisata ekologis dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Utara, Sulawesi dan Papua.(*/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012