Tim Yustisi Kota Denpasar Provinsi Bali menjaring 11 pelanggar protokol kesehatan saat melaksanakan operasi terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Kecamatan Denpasar Selatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Selasa, mengatakan terhadap 11 pelanggar tersebut, di antaranya lima orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker dan enam orang lainnya diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

Saat dikoordinasi, kata dia, semua pelanggar beralasan lupa tidak menerapkan secara baik protokol kesehatan guna mencegah penularan virus corona jenis baru itu.

Untuk menimbulkan efek jera, menurut Dewa Sayoga, pelanggar juga diberikan hukuman fisik berupa "push up". Hal itu dilakukan agar masyarakat jera dan tidak melakukan pelanggaran lagi.

Baca juga: Gubernur Koster minta desa adat bergotong royong jalankan PPKM mikro

"Kami juga memberikan hukuman fisik 'push up' bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker tidak benar," ujar pejabat asal Kabupaten Bangli ini.

Dalam kegiatan itu, pihaknya juga menyosialisasikan PPKM mikro dan sosialisasi protokol kesehatan 6M, yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan.

Selain itu, pihaknya menyosialisasikan kepada pelaku usaha agar menyediakan sarana protokol kesehatan di tempat usahanya. Dengan berbagai langkah yang dilakukan ini pandemi COVID-19 diharapkan dapat terkendali.

"Kami terus akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan protokol kesehatan. Harapan pandemi ini segera berakhir, sehingga aktivitas masyarakat kembali berjalan normal," ucapnya.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021