Kejaksaan Negeri Karangasem "mengebut" penyelesaian tiga kasus dugaan korupsi, yakni kasus korupsi Objek dan Daya Tarik Wisata (ODTW), bedah rumah, dan dugaan penyimpangan pengadaan masker di wilayah Karangasem, Bali.
 
"Sebanyak tiga kasus dugaan korupsi ini akan terus dikebut hingga tahap penyelesaian. Untuk beberapa kasus telah masuk dalam tahap P21," kata Kajari Karangasem Aji Kalbu Pribadi dalam sambutannya di acara pelantikan Kasi Pengelola BB dan Rampasan, Kabupaten Karangasem, Bali, Kamis.
 
Baca juga: Bali raih peringkat pertama "MCP" oleh KPK
 
Ia mengatakan ada beberapa dugaan kasus korupsi yang saat ini sedang ditangani oleh Kejari Karangasem, diantaranya kasus korupsi terkait Objek dan Daya Tarik Wisata (ODTW), bedah rumah serta kasus terbaru terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan masker oleh Dinas Sosial Karangasem yang akan didistribusikan ke seluruh Kecamatan di Karangasem, Bali.
 
Kasus yang sedang dalam penanganan ini akan terus dikejar penyidik hingga tahap akhir. Kata dia, untuk kasus pertama tentang dugaan korupsi ODTW yang ditangani penyidik ini sudah masuk dalam tahap P21, sedangkan kasus dugaan kasus bedah rumah masih dalam penyidikan dan pendalaman, yang bekerjasama dengan BPKP untuk menghitung jumlah Kerugian Negara (KN).
 
"Kasus-kasus yang saat ini sedang ditangani, akan terus dikejar penyelesaiannya. Untuk kasus ODTW sudah masuk dalam tahap P21. Kasus bedah rumah di Tianyar yang merupakan hibah dari kabupaten Badung senilai Rp20,250 miliar sudah masuk dalam tahap penyidikan dan pendalaman yang bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung kerugian negara,"katanya. 
 
Baca juga: Tiga terdakwa kasus korupsi LPD di Bali dituntut berbeda
 
Sementara itu, Aji Kalbu mengatakan saat ini tim Intelijen Kejari Karangasem juga melakukan pendalaman terkait dengan adanya penyimpangan pengadaan masker oleh Dinas Sosial Kabupaten Karangasem. Adapun nilai pengadaannya sebesar Rp2,9 miliar. 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021