Singaraja (Antara Bali) - Pelaku praktik politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buleleng, Gede Tusan Widnyana, dituntut membayar denda sebesar Rp1 juta.
    
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Singaraja, Kabupaten Buleleng, Rabu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede Putu Astawa menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 117 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
    
"Karenanya kami menuntut terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp1 juta subsider dua bulan kurungan penjara," katanya.
    
Dalam membacakan tuntutan, Astawa menganggap terdakwa melakukan tindak pidana berupa pemberian uang untuk memilih salah satu pasangan calon sebagaimana dilaporkan oleh Gede Mara, warga Lingkungan Bantangbanua, Kelurahan Sukasada, Kecamatan Buleleng.
    
Dalam melaporkan perbuatan terdakwa, Gede Mara menyertakan barang bukti berupa dua lembar uang pecahan Rp50 ribu, empat lembar stiker bergambar pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Buleleng dari Partai Demokrat, Tutik Kusuma Wardhani-Komang Nova Sewi Putra, dan dua potongan kertas putih yang berisi tulisan nama Gede Mara, Kadek Murdiasih, Ketut Darma, dan Nengah Taman.

Atas tuntutan JPU itu, terdakwa Gede Tusan mengaku bersalah dan meminta majelis hakim meringankan hukuman denda menjadi Rp500 ribu.

"Kami juga meminta keadilan kepada Panwas Pilkada Buleleng agar turut pula mengadili pelaku 'money politics' lainnya," kata Tusan yang bekerja sebagai petugas keamanan RS Kertha Usada Singaraja milik Tutik Kusuma Wardhani itu.
    
Sebelumnya PN Singaraja juga menyidangkan pelaku politik uang lainnya, Ni Kadek Martadi, warga Banjar Dinas Kelodan, Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan.
    
JPU Gusti Ngurah Sumardika menuntut terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp100 ribu subsider satu bulan kurungan penjara.(MDE/M038/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012