Tim Yustisi Kota Denpasar, Provinsi Bali menjaring delapan orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) pada kegiatan Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kawasan Jalan Gunung Soputan, Desa Padangsambian Klod, Kecamatan Denpasar Barat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Senin, mengatakan dari delapan orang pelanggar prokes tersebut, di antaranya empat orang didenda ditempat karena tidak menggunakan masker dan empat orang lagi diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

Baca juga: Tim Yustisi Bali jaring 4.953 pelanggar protokol kesehatan

Selain itu, kata dia, pelanggar prokes tersebut juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan bersedia tidak melanggar lagi serta mematuhi segala peraturan yang berlaku dalam upaya menekan pandemi COVID-19.

"Jika suatu hari warga tersebut kembali ditemukan melanggar maka kami akan memberikan tindakan lebih tegas," katanya.

Pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar. Untuk kebaikan kita semua Sayoga mengimbau kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan. Dengan mentaati protokol kesehatan juga dapat menekan dan memutus penyebaran mata rantai COVID-19.

Baca juga: Denpasar sidak protokol kesehatan di 16 pasar tradisional

Mengingat kasus yang positif COVID-19 saat ini semakin meningkat. Sedangkan fasilitas dan tenaga kesehatan sangat terbatas. Maka dari itu, Dewa Sayoga mengharapkan masyarakat sadar akan pentingnya mentaati protokol kesehatan.

"Dengan semua menaati protokol kesehatan maka mata rantai COVID-19 segera diputus dan perekonomian bisa kembali normal," demikian Dewa Gede Anom Sayoga .

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021