Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi mengatakan akan memberikan atensi terhadap wilayah Kecamatan Kuta Utara dan Kecamatan Mengwi karena menyumbang angka kasus COVID-19 tinggi untuk wilayah hukum Polres Badung.
 
"Badung masih menjadi zona merah, dan penambahan angka COVID sekarang banyak dari klaster keluarga, untuk masalah klaster keluarga yang pasti karena kegiatan adanya kegiatan-kegiatan yang dilakukan anggota keluarga itu sendiri," kata Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi di Badung, Bali, Rabu.
 
Ia mengatakan hingga pada pelaksanaan PPKM kedua belum ditemukan adanya penurunan secara signifikan di wilayah Badung. Angka tertinggi kasus COVID-19 untuk wilayah hukum Polres Badung berada di Kecamatan Kuta Utara dan Mengwi.

Baca juga: Kapolres Badung: 2020, kasus kriminal cukup tinggi di Mengwi-Kuta
 
Peningkatan yang berasal dari klaster keluarga ini, dicurigai karena adanya aktivitas di luar rumah seperti pasar, tempat ibadah dan tempat bekerja.
 
Selain itu, untuk pelanggaran prokes di wilayah Badung didominasi oleh warga negara asing, khususnya wilayah Canggu sebagai tempat wisata yang sering ditemukan. Ia menegaskan tetap akan memberikan tindakan tegas tanpa melihat latar belakang warga negaranya.
 
"Kendalanya kalau dari pengalaman ya karena WNA ini masih perlu diberikan pemahaman tentang COVID. Selama ini edukasi yang dilakukan lebih banyak menyentuh masyarakat yang menjadi tanggungjawab kita (lokal), sedangkan WNA banyak minta bantuan konsulat dan kedutaan untuk menerangkan kepada para warganya terkait penerapan prokes," jelas Kapolres.
 
Adapun jumlah personel yang diturunkan dalam operasi yustisi selama ini sebanyak 195 orang dari Polres Badung.

Baca juga: Polisi tangkap dua anggota ormas di Bali terlibat pengeroyokan
 
Sebelumnya, berdasarkan data yang dihimpun Satpol PP Badung, Bali untuk PPKM I periode 11 sampai 25 Januari 2021 tercatat ada 833 pelanggaran. Mulai dari kategori tidak memakai masker, tidak menggunakan masker dengan benar dan tidak menerapkan protokol kesehatan.
 
Untuk jumlah pelanggar yang tidak menggunakan masker 163 orang WNA dan 22 orang WNI. Dengan jumlah denda yang telah dirupiahkan sebesar Rp18,5 juta.
 
Selanjutnya, pada PPKM II pada periode 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021 yang masih berlangsung tercatat sementara ada 93 orang. Untuk jumlah pelanggar yang tidak menggunakan masker sementara ada 69 orang merupakan WNA dan 12 orang WNI. Dengan denda Rp8,1 juta.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021