Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi mengatakan selama tahun 2020, kasus kriminal dengan jumlah perkara yang cukup tinggi terjadi di dua kecamatan di Kabupaten Badung, Bali, yakni Mengwi dan Kuta Utara.
 
"Dua kecamatan cukup tinggi yaitu di Mengwi dan Kuta Utara. Di Kecamatan Mengwi, termasuk du wilayah Desa Pererenan. Untuk itu, kami mengimbau kepada warga untuk meningkatkan kewaspadaan kita antisipasi jangan sampai kita lengah yang akhirnya menjadi korban," kata Kapolres Badung saat ditemui di Polsek Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Selasa.
 
Ia mengatakan jumlah yang cukup tinggi tersebut dikarenakan dua kecamatan itu merupakan jalur perlintasan menuju lintas kabupaten. Jenis kasus kriminal paling banyak ditemukan adalah curat dan curanmor. "Khususnya di Pererenan memang jalur perlintasan untuk melintas menuju ke arah Denpasar-Tabanan dan memang di sana tempat pariwisata dan aktivitas ekonominya cukup besar dan tinggi di sana," katanya.

Baca juga: Polisi Badung-Bali bekuk seorang residivis curanmor

Sementara itu, tindak pidana untuk wilayah Polsek Mengwi mengalami penurunan sekitar lima perkara antara tahun 2019 dengan 2020, sedangkan peningkatan terjadi pada penyelesaian perkara, salah satunya tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.
 
Ia mengatakan peningkatan ini sebagai bukti bahwa semua laporan polisi yang sudah masuk pasti diproses. Kata dia, hanya saja kita masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan barang bukti hingga dinyatakan cukup dalam pengungkapan sebuah kasus.
 
"Untuk Polsek Mengwi selama 2020 sudah menyelesaikan 33 perkara dari 35 perkara yang dilaporkan oleh masyarakat ke Polsek Mengwi yang terbanyak adalah kasus surat sesuai dengan pemberatan itu sebanyak 8 kasus dan tersangka yang ditahan selama tahun 2020 sebanyak 28 orang," katanya.

Baca juga: Turis Inggris ditemukan menggelandang di Mengwi
 
Dari puluhan tersangka tersebut, barang bukti yang diamankan 20 unit sepeda motor, satu unit mobil pick up dan 10 orang, empat dus besar berisi berbagai jenis rokok drngan kerugian mencapai Rp40 juta.
 
"Kepada seluruh korban kejahatan apapun kejahatannya silahkan laporkan kepada kami di Polsek maupun di Polres karena dengan harapan ketika terjadi pengungkapan kita sudah punya dasar hukum ya. Tolong kalau ada warga atau keluarga yang menjadi korban segera melapor jangan ada rasa sungkan," katanya.
 
Roby menegaskan untuk masyarakat yang menjadi korban dan ingin melaporkan kejadian kriminal ke kantor polisi tidak dipungut biaya. 
 
 "Untuk brang bukti setelah selesai urusan penyelidikan bisa dipinjam pakai tanpa biaya.
Sambil menunggu proses penyidikan sudah selesai dirasa cukup pemilik bisa mengambil atau pinjam-pakai sambil menunggu persidangan tanpa biaya," katanya.
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020