Denpasar (Antara Bali) - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali Ni Nyoman Masni meminta kalangan DPRD provinsi setempat ikut memperjuangkan anggaran pengelolaan Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) yang berlokasi di Desa Biaung, Gianyar.
"Selama ini kami melihat belum ada dukungan pendanaan dari pemerintah daerah untuk RPSA. Dana yang diberikan pemerintah pusat pun tergolong minim. Oleh karena itu, peran DPRD kami rasa sangat penting," katanya di Denpasar, Kamis.
Padahal, menurut dia, fungsi dari RPSA ini begitu penting, salah satunya sebagai tempat untuk membina anak-anak yang tersangkut masalah hukum. Diharapkan ke depan dapat menjadi semacam shelter (tempat perlindungan) bagi anak-anak yang bermasalah.
Namun, hal itu yang kerap kurang dimengerti perannya oleh berbagai kalangan. Dengan keberadaan RPSA fungsi pembinaan dapat dioptimalkan dan yang terpenting ketika melakukan tindak pidana tidak digabungkan penahanannya dengan tahanan dewasa."Demikian pun dengan anak yang menjadi korban pencabulan dapat lebih terlindungi privasinya," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali I Ketut Susrama tidak memungkiri jika dana untuk memfungsikan RPSA masih terbatas sehingga belum dapat difungsikan sebagai shelter.
"Tahun ini Dinas Sosial Provinsi Bali telah menerima dana Rp63 juta dari pemerintah pusat untuk pembiayaan RPSA itu. Dana yang diajukan ke pemerintah sebenarnya di atas Rp100 juta," ucap Susrama.(LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Selama ini kami melihat belum ada dukungan pendanaan dari pemerintah daerah untuk RPSA. Dana yang diberikan pemerintah pusat pun tergolong minim. Oleh karena itu, peran DPRD kami rasa sangat penting," katanya di Denpasar, Kamis.
Padahal, menurut dia, fungsi dari RPSA ini begitu penting, salah satunya sebagai tempat untuk membina anak-anak yang tersangkut masalah hukum. Diharapkan ke depan dapat menjadi semacam shelter (tempat perlindungan) bagi anak-anak yang bermasalah.
Namun, hal itu yang kerap kurang dimengerti perannya oleh berbagai kalangan. Dengan keberadaan RPSA fungsi pembinaan dapat dioptimalkan dan yang terpenting ketika melakukan tindak pidana tidak digabungkan penahanannya dengan tahanan dewasa."Demikian pun dengan anak yang menjadi korban pencabulan dapat lebih terlindungi privasinya," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali I Ketut Susrama tidak memungkiri jika dana untuk memfungsikan RPSA masih terbatas sehingga belum dapat difungsikan sebagai shelter.
"Tahun ini Dinas Sosial Provinsi Bali telah menerima dana Rp63 juta dari pemerintah pusat untuk pembiayaan RPSA itu. Dana yang diajukan ke pemerintah sebenarnya di atas Rp100 juta," ucap Susrama.(LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012